Jakarta,Sinarpolitan.com – KPK
pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan Sebesar 20% Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk pendidikan. Anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui jenjang pendidikan, kualitas sarana prasarana, serta kualitas pengajar & pembelajaran. Selasa (18/10/2022)
Namun, masih ditemukan berbagai tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan. Mulai dari korupsi pembangunan gedung pendidikan, infrastruktur pendidikan, hingga suap penerimaan mahasiswa baru.
KPK kemudian melakukan berbagai kegiatan penindakan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, & penuntutan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
selanjutnya, KPK juga melakukan berbagai upaya pencegahan agar lingkungan pendidikan bisa bebas dari korupsi.(Red/Abed)