Surabaya,Sinarpolitan.com – Tim Jaksa Penuntut Umum yang di pimpin langsung oleh Kajati Jatim Dr. Mia Amiati membacakan tuntutan terhadap Terdakwa M. Suchi Azal alias Mas Bechi,
dibacakan di persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya,
Senin, tanggal 10 Oktober 2022 pukul 09.30 wib.
Dimana dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa dakwaannya telah terbukti melalui keterangan saksi dan saksi ahli, keterangan terdakwa, surat, petunjuk, dan juga dengan alat bukti yang lainnya.
Adapun tuntutan Jaksa adalah
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa M. SUBCHI AZAL alias MAS BECHI Bin MUCH. MUCHTAR MU’THI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“telah melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa M. SUBCHI AZAL alias MAS BECHI Bin MUCH. MUCHTAR MU’THI dengan pidana penjara selama 16 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam proses penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan.
Surat tuntutan sebanyak 152 halaman tersebut dibacakan di persidangan,(Red/Yulis)