Advertorial Berita Daerah Berita Desa Birokrasi Hukum Investigasi KPK NASIONAL Pendidikan TNI -POLRI

Indonesia Darurat Kasus Gratifikasi dan Korupsi, Presiden Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum Pimred Dukung Reformasi Bidang Hukum

Jakarta,Sinarpolitan.com – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihormati oleh semua pihak karena semua warga negara sama di mata hukum. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya kepada awak media setelah melepas bantuan kemanusiaan untuk Pakistan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta,
Senin, (26 September 2022).

“Saya kira proses hukum yang ada di KPK semuanya harus menghormati, semua sama di mata hukum, dan saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada di KPK, semuanya,” tegasnya.

Kepala Negara menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas dugaan kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dan juga dugaan kasus Gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.Kejahatan Pembunuhan berencana Ferdi sambo dan Putri Candrawathi.Cs

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melaksanakan hal tersebut. tandasnya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara juga menilai reformasi bidang hukum di Indonesia penting untuk terus dilaksanakan.

Nanang Ma’ruf.SH Pimpinan Perusahaan Media online dan Semua pihak tidak bisa lagi berdiam diri melihat praktik peradilan Indonesia yang kian hari kian memburuk.

Sebelum Dimyati, pada 2013, kasus suap di Mahkamah Agung pernah melibatkan Djodi S, staf diklat MA dengan anak buah advokad Hotma Sitompul sebagai pemberi suap.

Kemudian berlanjut pada 2020, terjadi lagi kasus gratifikasi yang melibatkan Nurhadi yang saat itu menjabat Sekretaris MA. Dan sekarang hakim agung dengan beberapa pegawai dan panitera di MA juga terjerat.

Ini menunjukkan tidak ada jera, bahkan bagi penegak hukum di MA. Sebab mereka melihat selalu ada ruang dan harapan untuk dijatuhi hukuman ringan, peluang mendapat remisi dan bahkan bebas lepas dari hukuman itu.

Terjeratnya Sudrajat Dimyati Hakim Mahkamah Agung sebagai bagian dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK menunjukkan bahwa Indonesia, tidak hanya darurat penegakan hukum, tetapi juga darurat korupsi.

Tidak ada waktu lagi untuk menunggu perbaikan dari dalam dan luar Hulu sampai Hilir ,Mendukung Reformasi di bidang Hukum bangsa Indonesia harus segera dilakukan.(Red/Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *