Madiun,Sinarpolitan.com – Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya,Indonesia adalah negara hukum.
Dalam hidup di lingkungan masyarakat tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus diataati sepenuhnya.Sabtu, (10/09/2022).
Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Susunan acara Protokol MC,Rike Triana Sari di mulai pukul 07.30 Wib – 15.30 wib,
Ketua Panitia Samsul hadi Mengucapkan Selamat datang kepada Semua Tamu Undangan dan Ucapan Terima Kasih Kepada Pemerintah Daerah Bupati Cq.Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun atas Bantuan dan Kerjasama Semoga kita Senantiasa dalam Lindungan Alloh SWT dan Amanah dalam bertugas selalu Mendapatkan Kemudahan dan Berkah.Aamiin.
Penduduk Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan. Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar. Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan formal atau non formal.
Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Sumber segala hukum adalah kesadaran hukum (v.Apeldoorn, 1954: 9). Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.
(Nara Sumber I Paralegal & Konsultan Hukum)
Hukum menurut Drs. Sarbun Susanto, SH. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan bagi diambil tindakan dengan hukuman.
(Nara Sumber II Lawyer dan Konsultan).
Menurut Bunyamin,SH. kesadaran hukum adalah :Nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenai hukum yang ada.
Pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum.
Disamping pelanggaran-pelanggaran peraturan hukum terjadi banyak penyalahgunaan hak atau wewenang.
Menggunakan haknya secara berlebihan sehingga merugikan orang lain berarti menyalahgunakan hak. Komersialisasi jabatan misalnya pada hakekatnya merupakan penyalahgunaan hak.
Penyalahgunaan hak banyak dilakukan oleh golongan tertentu atau pejabat-pejabat yang merasa boleh berbuat dan dimungkinkan dapat berbuat semaunya sendiri karena kedudukan atau jabatannya.
Ketua Panitia Samsul Hadi sampaikan warga masyarakat Kabupaten Madiun mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya ilmu pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya UU No.06 tahun 2014 tentang Undang -Undang Desa ,Tujuan kita meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saja, tetapi membina kesadaran hukum masyarakat.
Penanggung Jawab Nanang Ma’ruf,SH Ketua Umum DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Prima Indonesia berharap Kegiatan sangat Positif dan Tingkat Partisipasi Kehadiran Undangan 95% Kegiatan di selenggarakan Lokasi balai Pertemuan Agrowisata Sambung Tuwuh Desa Kedondong Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Provinsi Jawa timur Berjalan Sukses Sosialisasi Membangun Masyarakat Kabupaten Madiun Sadar Hukum dan Taat Hukum Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk dapat memberikan ilmu Kepada Masyarakat Lebih Mengutamakan azas Musyawarah Mufakat,restorative Justice akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara,Hidup Aman,Adil,Makmur dan Sejahtera .(Red/Adv)