Jakarta,Sinarpolitan.com – Dalam acara tersebut KPK menyampaikan rekomendasikan pemerintah untuk meningkatkan bantuan dana bagi Parpol, acara tersebut dihadiri oleh Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati , Sekretaris Jenderal DPP IMM Zaki Nugraha, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara sekaligus politisi PSI, Faldo Maldini.Di Gedung Merah Putih KPK. (24 Agustus 2022).
Niken menjelaskan pada tahun 2022, anggaran negara melalui APBN yang digelontorkan untuk Parpol sebesar Rp126 miliar. Jika dirinci, parpol yang berada di pusat hanya mendapatkan Rp1.000 per satu suara & Rp1.200 per satu suara bagi parpol di daerah dengan APBD. Jumlah ini terbilang masih sangat rendah jika dibandingkan dengan biaya operasional Parpol.
Jika dikonversi, jumlah itu hanya nol koma sekian dari kebutuhan & sehingga sisanya harus mencari sendiri, akhirnya keuangan Parpol tidak akan akuntabel.
Berdasarkan hasil kajian KPK bersama LIPI, baseline kebutuhan operasional Parpol pada tahun 2023 ialah Rp16.922/suara. Dengan jumlah tersebut, bantuan keuangan yang bisa diberikan negara ialah sebesar 50% atau setara dengan Rp8.461/suara. Dengan demikian, Parpol akan memiliki pendanaan yang lebih sehat sehingga mengurangi risiko korupsi karena bekerjasama dengan pihak tertentu untuk mencari dana operasional tambahan.
Penambahan dana Parpol memiliki urgensi tersendiri dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum tahun 2024. Pada tahun politik, masyarakat akan memilih pemimpin dari level daerah hingga nasional dalam waktu kurang dari 1 hari. Momen dimana masa depan bangsa Indonesia akan dipertaruhkan untuk 5 tahun ke depan.
Kajian KPK memperlihatkan salah satu alasan aktor politik melakukan TPK karena melakukan pemufakatan jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
Keuntungan itu dibutuhkan untuk mengembalikan ongkos politik & iuran biaya operasional di tubuh Parpol itu sendiri. Untuk itu, dengan meningkatkan dana parpol, hal tersebut bisa diminimalisir.
Terdapat 5 komponen utama bagi parpol dalam implementasi SIPP. Yakni, kode etik, yang mencakup adanya lembaga penegak etik & whistle blower system, keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan & alokasi anggaran, rekrutmen yang baik dengan regulasi & sistem yang apik,
Demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus & pengambilan keputusan & kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring & evaluasi.(Red/Abed Farhani)