Madiun,Sinarpolitan.com – Dalam rangka Sosialisasi Penegakan Hukum Sejalan dengan Program Pemerintah Kabupaten Madiun Stop Peredaran Rokok Ilegal Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 ” Wes Wayahe Kabupaten Madiun Bebas Rokok Ilegal Tahun 2022 ,Kepala Bidang PPHD Danny yudi satriawan.SH.M.hum dalam acara itu menyampaikan, terkait dengan meminimalisir terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun, adalah pengawasan dari tingkat masyarakat bawah sampai tingkat atas, termasuk melakukan Sosialisasi di destinasi wisata Selogedong Desa Bodag Kecamatan Kare Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur ,Sabtu (27/08/2022)
Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun
“Sosialisasi serta Berkolaborasi dengan Stakeholders yang dilakukan adalah Pendekatan kepada Masyarakat agar tidak melakukan Tindakan yang melanggar hukum serta mengangkat Potensi destinasi wisata di kabupaten madiun bebas dari rokok ilegal,” tutur Danny.
KPPBC Tipe Madya Pabean Cukai Madiun dan Satpol PP Kabupaten Madiun menggelar event sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan tema “Tempat Wisata Bersih Dari Rokok Ilegal” dilengkapi hiburan rakyat seni reog ponorogo dan Dangdut Elektone Cak Gayeng.
Hadir dalam acara Staf Ahli Bupati Madiun ,Kepala disparpora kabupaten madiun,Kapolsek kare,danramil kare,kepala desa bodag,kelompok sadar wisata, Mahasiswa UNS Caruban serta Tokoh Masyarakat 80 Tokoh Pemuda dan sebagai Narasumber Petugas Pemeriksa Bea Cukai Madiun Yohanes Roma Parulian Silalahi.
Yohanes dalam penyampaian Sosialisasi menekankan bahwa Gempur Rokok Ilegal menuntut komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai rokok ilegal dengan harapan peredaran dan konsumsi rokok ilegal bisa menurun
Tujuan Sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi siapapun yang menjual atau mengedarkan rokol ilegal tersebut.
“Jika tidak dicegah peredarannya, rokok ilegal ini bisa menimbulkan banyak dampak, diantaranya merugikan keuangan negara dan dampak persaingan pasar yang tidak sehat sehingga hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
Kerjasama sangat di perlukan sekali Untuk Pengawasan dalam peredaran rokok di tengah masyarakat.Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang berpotensi dapat mengganggu kesehatan.(Red/Adv)