Ngawi,Sinarpolitan.com – Dugaan adanya penipuan dan penggelapan dana Milik Korban bisnis Property dalam Kasus Investasi Ilegal yang dilakukan oleh Adie Suratno CS lahir di Ngawi ,19 April 1983 beralamat Dusun Gedangan Desa Kwadungan Lor RT 02 Rw 04 Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur , Minggu ,(21/08/2022)
Ditemukan adanya bukti Surat Pernyataan dan Kwitansi di Ngawi 17 April 2020 dan 02 Juli 2020 yang di Tulis AS serta
Istrinya Darsini di atas Bermaterai Tertandatangi dan bukti transaksi Setor di Rekening Deposito , Korban datangi Ke rumahnya AS terlihat Janggal Nomor Telpon Hand Phone Off dan ada Pikiran dananya Milik Korban Untuk Pembelian aset bangun Rumah ,beli Sepeda Honda Vario,Pembelian Perabotan Rumah Tangga Meja ,Kursi ,TV dan Alat -alat Dapur .
“Mereka diduga melakukan tindak pidana dan Pelanggaran hukum yang berasal setoran dana dari Korban investasi Property Bodong di habiskan Untuk Kebutuhan Adie Suratno CS belum ada bukti Realisasi Tanggung Jawab sampai Sekarang .
Dugaan Penipuan Investasi bodong Senilai Rp.65.000.000,00 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah ) sejumlah warga Masyarakat Desa Kwadungan Lor curiga dan berpikir Kerjanya apa Adie Suratno lulusan SD Mengaku Direktur Utama PT. ADIE RAHMA MANDIRI KONTRAKTOR Proyek Property menurut Keterangan dari Ketua RT 02 Rw 04 dan Mendukung Para Korban Untuk Melaporkan Ke Kepala Desa Kwadungan Lor ,Babinsa ,Bhabinkamtibmas, Semua Korban Sudah Sebarkan Informasi Komunikasi 24 jam Berkoordinasi dengan Wartawan cetak ,Elektronik dan Online Lsm,LBH,Pengacara dan Aparat Penegak Hukum Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim segera Menangkap Adie Suratno CS di Proses hukum .(Red/Tim Investigasi)