Berita Desa Birokrasi Hukum Investigasi NASIONAL Paralegal Pendidikan TNI -POLRI

Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP) Melalui LSP-Pers Ber Lisensi Lembaga Negara

Jakarta,Sinarpolitan.com – Dalam menjalankan Undang-Undang Pers khususnya tentang Pemahaman Etika Jurnalistik secara luas, wartawan dituntut profesional dan kompeten dibidangnya.

Arti dari kompeten bagi seorang wartawan adalah kinerjanya yang profesional, utamanya membuat karya jurnalistik sesuai fakta, terpublikasi di media massa. Kamis (04/08/2022)

Pengertian mendasar tentang jurnalistik ini melahirkan banyak definisi tentang berita yang kita buat. Tentu pengelola media massa akan memberi makna pada berita yang anda tulis, tergantung persepsi mereka yang biasanya persepsi itu terumuskan dalam kebijakan redaksionalnya. Hal tersebut sebagai pertanda kompetensi kita sebagai wartawan.

Membahas kompetensi wartawan tentunya melalui skema wartawan muda, madya dan utama dengan cara mengikuti uji kompetensi. Dimana kemampuan, sumberdaya manusia (sdm) serta Attitude seorang Jurnalistik di Uji atau di verifikasi oleh seorang penguji (Asesor) dari lembaga yang sudah memiliki Lisensi/Sertifikat Resmi dari Lembaga Negara seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Nasional) bidang Pers.

Jadi Penguji/Asesor dari BNSP adalah satu-satunya Pemegang Lisensi Penguji Sertifikasi Pers. Karena itu BNSP membentuk LSP-Pers sebagai lembaga yang memiliki Asesor berlisensi BNSP (Lembaga Negara) yang bisa menguji wartawan ber kompetensi atau tidak.

Tentang ke absahan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) versi Dewan Pers yang selama ini sudah membranding bahkan memborbardir versi Dewan Pers tentang aturan yang di terapkan Instansi Pemerintah hingga Kepolisian, bahwa wartawan harus sudah UKW kalau mau ikut liputan resmi.

Hal demikian merupakan penerapan dengan upaya membatasi tugas-tugas Jurnalistik.

1). Pembatasan liputan dengan mensyaratkan UKW, hal tersebut sudah menciderai Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers Pasal 18 Ayat (1), dan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

2). Keharusan bagi wartawan harus ber UKW perlu dipertanyakan proses mengikuti UKW. Yaitu siapa Asesor/ Pengujinya?, Apakah Penguji UKW sudah memiliki Lisensi Resmi dari BNSP versi Pers?.

Padahal Lisensi (Sertifikat) sebagai Penguji/Asesor adalah Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP) melalui LSP-Pers sebagai satu-satunya lembaga yang sudah membentuk Asesor/Penguji dan ber Lisensi Lembaga Negara.(Red/Alvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *