Jakarta,Sinarpolitan.com – Kejagung Jebloskan 4 Petinggi PT Waskita Beton Precast Ke Tahanan diduga korupsi kerugian keuangan negara sebesar
Rp 2.583.278.721.001
Perbuatan tersebut dengan cara melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan,” ujarnya.
PT Waskita Beton Precast kemudian membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif. “Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,” katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, ke 4 orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.(Red/Abed)