Berita Desa Birokrasi Hukum Investigasi Kriminal NASIONAL Paralegal Pendidikan

Oknum Guru SDN 1 Bulu Jambon diduga Selingkuh dan Melanggar Peraturan Perundang – Undangan

Ponorogo,Sinarpolitan.com – Dunia Pendidikan di Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur ,Tercemar atas Perilaku Oknum Guru Ratri Hartanti K. diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang seharusnya memberi contoh kepada murid – muridnya tidak sepantasnya perlakuan ini untuk di tiru dan di contoh ,Profesi pengajar atau guru pendidik yang lainya untuk bisa mawas diri dan tidak Melakukan hal yang sama . Jum’at (10/06/2022)

PNS diduga karena telah melanggar segala ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk pemeriksaan sebelum dijatuhi hukuman disiplin.PNS juga dapat diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka tindak Pidana,Pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.Oknum Guru Tantri SDN 1 Bulu Jambon sudah tidak tenang dan nyaman karena informasi sudah berkembang luas di Masyarakat dan kantor Lingkup Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Dengan adanya kejadian ini Pihak keluarga besar Warso merasa di permalukan terutama pihak dari kepala sekolah , kepala desa jambon , pihak kecamatan , pihak dinas pendidikan dan pihak pemerintahan kabupaten ponorogo terutama Perbuatan yang konyol yang tidak memikirkan masa depan anak – anak didik terutama anak kandung sendiri.

Fakta dan data Perselingkuhan Pasangan Laki-Laki bernama Kabul dan Telah memiliki Istri dan Sedang bekerja di Luar negeri Taiwan sudah di akui oleh Oknum guru pendidik SDN 1 Bulu Jambon Alamat Rumah desa Ngraket Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo  ini udah berjalan kurang lebih 2 tahun .
diduga melakukan Pelanggaran Kasus Pasal Perzinaan.

Jenis hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari:
1).penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
2).pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3).pembebasan dari jabatan;
4).pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai PNS;
5).Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Tim investigasi crew media gandeng LBH bathara akan melakukan Protes dan langkah somasi kepada oknum guru tantri mengajar di SDN 1 bulu kecamatan jambon
Kabupaten Ponorogo Untuk di tindaklanjuti ke pihak yang berwenang dan Kepala Dinas Pendidikan Serius dan Melakukan Sanksi Tegas untuk Pemecatan atau Pencopotan dari Pekerjaan Guru ASN.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *