Ponorogo,Sinarpolitan.com – Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Salah satu poin utamanya adalah mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan skema program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) warga di sekitar Protes bangunan kolam di duga Kades Sunarto Melanggar Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 yang tidak mau di sebutkan namanya di Dusun Brumbung Desa Kwajon Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur.
Pembangunan Kolam Renang untuk anak – anak . Masyarakat tidak tahu pembangunan tersebut ,karena anggaran dari mana warga tidak tahu ,apalagi yang mengerjakan itu banyak orang dari luar Desa Kwajon.Sabtu (4/6/2022)
Sedangkan untuk pengerjaan itu juga menggunakan alat berat tidak manual .seharusnya supaya bisa memanfaatkan warga untuk bisa bekerja , dan bisa terserap tenaga kerja warga ,untuk padat karya tunai.
Apalagi kalau menggunakan anggaran dana Desa ,itu mengutamakan padat karya tunai guna bisa membantu dan memberdayakan masyarakat.
Salah satu warga yang bernama Rukun mengaku kalau tidak di ajak kerja ,padahal proyek pembangunan kolam tersebut lokasinya di depan rumahnya.
Rukun menambahkan jika di ajak kerja sebenarnya tidak menolak ,siap saja namun yang tetjadi ,pekerjanya adalah orang – orang dari luar Desa kwajon sendiri,ya ada yang dari Desa kwajon namun tidak banyak.
Dugaan kuat proyek tersebut tidak transparan ada wujud bangunan ,Harapan masyarakat supaya pemerintah Desa ,untuk bisa lebih transparan .
Kepala Desa Sunarto saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan anggaran dana Desa itu untuk membamgun ,tapi jumlahnya berapa saya lupa,sedangkan untuk pengerjaan memang benar di borongkan sebagian dengan menggunakan alat berat,dan untuk tenaga dari luar desa ada juga dari warga desa kwajon sendiri ada.Karena kalau menggunakan tenaga manusia saja sangat tidak mungkin karena untuk menggali untuk kolam itu kedalaman 2,5 meter jelas tidak mampu pungkasnya. (Red/Tim)