Malang,Sinarpolitan.com – Anggaran APBD Tahun 2021 DPU Bina Marga Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur diduga Pembangunan banyak yang Tidak Terealisasi atau Fiktif dan Tidak Objektif serta Profesional, Kepala biro Malang datangi ke Kantor Jalan Trunojoyo Nomor 06 ,Kedungpedaringan Ngadiluwih Kecamatan Kepanjen menemui Kepala dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Ir.Romdhoni Untuk kita konfirmasi tetapi beliau tidak ada di kantornya.Kamis (21/05/2022).
Kemudian menemui sekretaris Dinas Pekerjaan Umum binamarga wignyo dalam Ruang Kerjanya untuk dikonfirmasi tentang data PL Nilai Proyek Rp. 200 Juta Per titik Se Kabupaten Malang Jumlah Millyard yang sudah ada dan tercantum di LPSE Kabupaten Malang tahun 2021. Hasil kita croscek di lapangan tidak sinkron data dan fakta .diduga Pembangunan terjadi penyimpangan atau fiktif. tapi pada saat kita konfirmasi dengan wignyo sekretaris binamarga sempat situasi memanas dan tersinggung karena tidak mau dikatakan data itu fiktif.
Aspek Hukum Administrasi Negara dan Pidana dalam Penyalahgunaan Wewenang
Bersumber UU Administrasi Pemerintahan “Trigger” Berantas Korupsi Pejabatnya Mental Lemah diduga Korupsi Tetap Merajalela.
Larangan Penyalahgunaan Wewenang Pasal 17 dan 18 Undang -Undang Nomor 30 Tahun 2014 .Pelanggaran Administrasi yang merugikan uang negara bisa selesai di tingkat Administrasi Pemerintahan, tetapi jika ditemukan niat jahat masuk wilayah pidana (korupsi).
Peran serta masyarakat dan Perusahaan Media sebagai Mitra kerja Forpimda dan Lembaga Superbody KPK RI untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang kepada Aparat Penegak Hukum dan berkoordinasi dengan aparat pengawas internal Pemerintah (APIP).
laporan itu bersifat administratif diselesaikan melalui pengawasan internal pemerintah, tetapi kalau ada indikasi pidana tetap ditangani Aparat Penegak Hukum.Bersambung (Red/Tim)