Madiun,Sinarpolitan.com – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Madiun tentang empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Non APBD di Ruang Rapat Paripurna. Jumat (14/5/2022)
Dalam kesempatan tersebut, satu per satu perwakilan fraksi menyampaikan pandangan umumnya menanggapi empat Raperda Non APBD yang telah disampaikan Bupati Madiun pada rapat paripurna sebelumnya. Hasilnya berbagai masukan, saran serta dukungan diberikan agar nantinya Raperda Non APBD dapat berjalan dengan baik dan mampu bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun perwakilan dari enam fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar Nurani Sejahtera Didik Rusdianto, Fraksi PDI Perjuangan Rudy Triswahono, Fraksi PKB Nurokhim, Fraksi Demokrat Persatuan Astin Yuni Wiyonggo, Fraksi Partai Nasdem Prestin Famigati, dan Fraksi Partai Gerindra Muhyar.
Adapun empat Raperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Rumah Susun.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.
Usai penyampaian pandangan fraksi, Pimpinan Rapat Slamet Rijadi memutuskan adanya pembahasan terhadap empat Raperda tersebut yang rencananya akan digelar Kamis (19/5/2023) mendatang.(Red/Adv)