Berita Desa Hukum Investigasi Kesehatan NASIONAL Paralegal

Parah !! Rumah Pemotongan Ayam diduga Cemari Saluran Gorong-Gorong , Pengusaha Bandel Dapat Sanksi Berat dari Korban Warga

Madiun,Sinarpolitan.com – Sejumlah warga yang tinggal di lingkungan jalan raya RT 09 Rw 03 desa Ketawang Kecamatan dolopo kabupaten Madiun Provinsi Jawa timur,mengeluh dengan limbah kotoran dari Rumah Pemotongan Ayam (RPA) yang beroperasi di tempat tinggalnya.

Salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari RPA, inisial (P ) mengaku sudah bertahun-tahun dirinya dan keluarga menghirup bau busuk dari limbah yang meluber ke saluran gorong -gorong miliknya.

Tak hanya itu, setiap malam mobil pick up yang membawa ayam untuk disembelih pukul 22.00 wib -sampai jam 04.30 wib ketika lewat berbau tidak sedap.

“Sebenarnya tetangga sudah banyak yang mengeluh bau busuk dan lalat pemilik RPA dulunya dikelola efendy dan dyah sekarang anak keluarga (Lutfi) menjalankan usaha pemotongan ayam itu,” ujar dikonfirmasi wartawan, Rabu (04/05/2022)

Ia menambahkan, dalam hati warga, mereka tak ingin mengusik usaha pemotongan ayam jika tidak mengganggu lingkungan. Namun karena tidak ada usaha untuk memperbaiki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan menyebabkan bau busuk, akhirnya ada yang berkeluh kesah kepada pemerintah kabupaten madiun , instansi dinas kesehatan.Lingkungan hidup dan satpol PP

“Menghimbau Kepada yang Mengelola RPA bertanggung jawab usaha grosir ayam potong jalan raya desa ketawang Laksanakan sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku ,Pengelola RPA di duga ceroboh dan Mengganggu kesehatan warga Lingkungan serta Orang atau anak sekolah Lewat tiap hari . kami toleransi waktu akhir bulan mei 2022 Kalau tidak di respon atas permasalahan warga lingkungan akan kita Laporkan sepenuhnya kepada Pemerintah kabupaten Madiun Toh kalau masih nekat beroperasional .warga Lingkungan bersama pemerintah desa bisa berkoordinasi dengan Ketua RT 09 dan Kasun 03 ” ungkapnya.

Tak hanya P warga lainnya h warga lingkungan sangat di rugikan adanya RPA masalah IPAL di duga limbah cucian usus dan potongan sisa ayam belum berhasil dikelola dengan baik oleh pemiliknya.

Direktur LBH EM 80 (purnawirawan Irjen Pol.Edy Muryanto Logika hukum Dalam Undang-Undang No­mor 32/2009 tentang Per­lin­dung­an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengaki­batkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air su­ngai, air danau, dan ke­rusak­an lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp 3 milyar dan maksimal Rp 10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

Sanksi teguran dan Pidana untuk Pengusaha bandel Soal Limbah dalam mengelola tidak baik ,bersama tim investigasi akan sidak untuk menindaklanjuti keluhan dari warga lingkungan RT 09 Rw 03 .Sebagai Korban Limbah ,Parah…!! usaha Rumah Penyembelihan ayam diduga mencemari lingkungan dengan bau busuk yang menyengat.

“Jadi usaha pemotongan ayam itu berada di dalam sepanjang jalan raya desa ketawang -buluh Krandegan dikeluhkan warganya karena membuang limbah cair yang menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat dan hewan lalat masuk ke rumah sekitar . Nah usaha tersebut berlangsung beropersional 10 tahunan diduga tanpa izin tetangga lingkungan dan terlihat Pipa paralon di tempat lahan orang lain sangat terganggu harusnya di pekarangan sendiri jelas Melawan hukum .(Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *