Bisnis Hukum Investigasi NASIONAL

Pembeli BBM diduga Siluman dilakukan Oleh Oknum Tenaga Kerja SPBU

Madiun,Sinarpolitan.com – PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Jumat (29/04/2022)

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Tapi berbeda hal dengan salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.SPBU tersebut disinyalir ada dugaan Siluman permainan yang dilakukan oleh oknum SPBU untuk mengkondisikan beberapa pengecer.

Menurut keterangan dari warga sekitar,oknum SPBU tersebut disinyalir mengkondisikan para pengecer sebelum kiriman BBM jenis pertalite dari Pertamina datang.Sepertinya sudah diatur mas,jadi begitu ada truk tangki kiriman dari Pertamina,para pengecer sudah tiba di lokasi pengisian,seperti ada seorang oknum SPBU yang mengkondisikan melalui aplikasi WA ke beberapa pengecer sebelum truk Pertamina datang ke lokasi,desa Purworejo kecamatan Geger Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur.tuturnya

Dan juga setelah para pengecer ini mendapatkan BBM jenis pertalite ,kemudian si pengecer ini memberi tips atau Mel (bahasa Jawa,Red) kepada oknum SPBU kisaran lima ribu rupiah sampai sepuluh ribu rupiah,(Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *