Ponorogo,Sinarpolitan.com – Sutrisno Pemilik Modal bekerjasama dengan Damas warga desa Munggu diduga Melanggar Pengangkutan Kayu SonoKeling Desa Bekare Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa timur.di lokasi sekitar meubel sutrisno ada tumpukan kayu sono keling , yang asalnya dari Pembelian pada seseorang dari desa Binade Kecamatan Ngrayun , 2 Rit lebih dari Mobil truck kayu sono keling. Sabtu (30/04/2022).
Sutrisno mengaku memiliki usaha dagang atau UD Jati Trisno sejak tahun 2012 hingga sekarang ,namun mengalami tidak lancar karena terhambat pandemi akhirnya usaha macet akhirnya mencari Pinjaman bank 100 juta agar UD jati Trisno beroperasional Dan saat ini sudah mulai lagi bergerak untuk mengembangkan usahanya ini terutama untuk meubel di konfirmasi Sutrisno kepada Awak media ijin surat usahanya sudah mati.
asal usul kayu tidak bisa menunjukan kepada Joko S Lsm Gemas dan LPPNRI Ponorogo ketua H.Muhammad Maskur investigasi temui Sutrisno Pengusaha UD.Jati Trisno Surat Angkutan Kayu Rakyat atau disingkat SAKR adalah dokumen angkutan kayu yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak. (Pasal 1 Angka 76 Permen LHK No. 8 tahun 2021)
Ketika di konfirmasi tentang surat keterangan asal usul kayu sutrisno menjawab tidak ada ,hanya pipil tanah dan copy ktp pemilik kayu sonokeling ,namun ketika di tanya mana copy kTP nya sutrisno berdalih ketinggalan di tempat sopir truknya.
Yang jelas dugaan kuat kayu tersebut tidak mengantonngi surat resmi dari asal usul kayu tersebut dan tidak hanya itu usaha sutrisno banyak sekali ,selain usaha meubel juga usaha isi ulang air minum ,juga gas elpiji namun semuanya ,ketika di tanya ijin usahanya tidak belum di urusi.(Red/Adv).