Berita Desa Birokrasi Hukum Investigasi Kriminal NASIONAL Pendidikan

Pencegahan Praktek Korupsi dari Proyek -Proyek Pendidikan

Surabaya,Sinarpolitan.com – Korupsi lahir bukan hanya karena minimnya pengawasan saja, tetapi bisa terjadi akibat dari keputusan-keputusan yang dilagukan oleh pemerintah di sektor pendidikan yang seringkali tidak tepat sasaran atau kebijakan yang dibuat hanya menguntungkan beberapa pihak tanpa dapat menjawab persoalan yang ada.Jum’at (23/04/2022),

Sejak Januari 2016 hingga September 2021 terdapat 240 kasus korupsi di sektor pendidikan, 12 kasus bahkan terjadi ditengah pandemi Covid-19 yang berkaitan dengan bantuan pendidikan bagi lembaga pendidikan keagamaan untuk membantu tetap berjalannya kegiatan belajar dan mengajar. Sebelum pandemi saja, sekolah sulit memenuhi pelayanan pendidikan yang berkualitas akibat dari ketimpangan fasilitas pendidikan diantara daerah di Indonesia, apalagi saat pandemi seperti sekarang yang memaksa pihak sekolah untuk menyesuaikan kegatan menjadi pembelajaran jarak jauh, akibat korupsi, akhirnya pihak sekolah terancam gagal memberikan pelayanan terbaik pada anak murid.

Parahnya dari sisi pelaku sendiri, 288 tersangka korupsi di bidang pendidikan kebanyakan dilakukan oleh pelaksana kebijakan itu sendiri atau dalam hal ini Aparatur Sipir Negara dari Dinas Pendidikan sendiri, ASN Dinas Pendidikan yang terjerat mencapai 160 tersangka dan menduduki peringkat pertama dari delapan kategori latarbelakang pelaku korupsi disektor pendidikan.

Jika perubahan kebijakan tidak dilakukan, maka akan terus melanggengkan praktek korupsi disektor pendidikan, bagi-bagi keuntungan dari proyek-proyek pendidikan akan marak terjadi karena tidak ada upaya pencegahan dari sisi kebijakan yang dibuat.

Oleh karena itu perlu ada rekomendasi perubahan yang berasal dari publik dengan melakukan kajian-kajian kejahatan korupsi disektor pendidikan. Melalui kajian korupsi di sektor pendidikan yang rutin dilakukan oleh Praktisi hukum dan Akademisi diharapkan lahir rekomendasi perubahan yang bisa ditawarkan kepada pemangku kebijakan untuk melakukan perubahan dalam perencanaan, pengawasan dan tatacara menjalankan kebijakan pemerintah disektor pendidikan.

Praktisi hukum dan Akademisi mengupayakan agar tiap perubahan kebijakan di sektor pendidikan mampu menjawab persoalan dan kebutuhan di sektor pendidikan serta mencegah dari upaya-upaya korupsi yang dapat mengganggu tujuan besar tersebut. sehingga cita-cita kita untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas untuk generasi mendatang bukan lagi menjadi wacana belaka,(Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *