Birokrasi Hukum Internasional NASIONAL Paralegal Pendidikan

Korupsi

luas dan negara. Dengan pemikiran yang lebih luas, atau out of the box. Terutama menyangkut kerugian yang dialami masyarakat luas.
***
Terbentuknya negara ini, tentu memiliki tujuan. Dan tujuan itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara kita. Dimana salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya. Hingga pada ujungnya adalah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah undang-undang sebagai petunjuk bagi aparatur negara. Sekaligus sebagai pengikat semua elemen bangsa. Undang-undang dibuat oleh pembentuk: DPR dan Pemerintah.
Nah, persoalannya, kita sebut apakah apabila ada Undang-Undang yang dibentuk, dan nyata-nyata menguntungkan kelompok dan merugikan masyarakat banyak, serta melenceng dari tujuan lahirnya negara ini?
Saya sebut Undang-Undang Koruptif. Karena dilahirkan dan dibentuk dalam perspektif korupsi dalam arti yang luas.
Jadi, ketika lahir sebuah Undang-Undang yang menguntungkan segelintir orang atau kelompok dan menyengsarakan rakyat kebanyakan, maka sejatinya Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang yang Koruptif!
Apakah itu Undang-Undang, Peraturan Daerah, atau regulasi apapun. Selama merugikan negara dan menguntungkan kelompok tertentu, sejatinya hal itu adalah praktik korupsi.
Dan tentu melanggar Konstitusi. Apalagi Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar Pasal 29 Ayat (1).
Karena negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyatnya. Para pembuat undang-undang, harus berpegang pada kosmologi dan spirit Ketuhanan. Sehingga kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral agama.
Sehingga bila ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara dan menderita, maka jelas kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral agama. Yang artinya kebijakan tersebut telah melanggar Konstitusi.
Dan pelanggaran terhadap konstitusi adalah pelanggaran terhadap sumpah jabatan yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan mereka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *