Hukum Investigasi NASIONAL Paralegal

Koperasi Berkedok Rentenir Sangat Meresahkan Masyarakat

Madiun,Sinarpolitan.com – Dunia Usaha Koperasi dimana Motto nya Koperasi Kuat Ekonomi Rakyat Meningkat hanyalah Isapan Jempol ,Terkait munculnya dan merajalela Bank Keliling atau Rentenir berkedok koperasi,di desa Glonggong Kecamatan dolopo kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur ,yang didominasi nasabah , pedagang kecil dan sangat meresahkan warga masyarakat.Kamis (14/04/2022)

Seorang nasabah berinisial D, mengatakan diduga Koperasi serbausaha Mawar yang berkedok rentenir atau bank keliling bahkan lebih parahnya meminjamkan uang dengan iming-iming proses mudah namun bunganya sangat mencekik leher dengan patokan hampir 20%. menjebak para nasabahnya. Biasanya para rentenir yang berkedok koperasi ini menyasar pedagang kecil yang kekurangan modal.

Hal ini disebabkan untuk memajukan koperasi yang melahirkan Undang-undang tentang Perkoperasian No.17 Tahun 2012 perubahan dari Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebelumnya. Namun perubahan Undang-undang ini menghilangkan Roh koperasi bahkan Undang-undang No.17 Tahun 2012 ini kental dengan nuansa korporasi.
Selain karena berjiwa korporasi, Undang-undang Perkoperasian telah menghilangkan azas kekeluargaan dan gotong- royong yang menjadi ciri khas koperasi. Sehingga atas pertimbangan itu Undang-undang No. 17 Tahun 2012 ini, telah dibatalkan oleh MK dengan No putusan : 28/PUU-XI/2013.

Menurut bambang dari tim Investigasi , Undang-undang Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945,dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan ini.

Namun pada kenyataannya dilapangan masih ada rentenir yang berkedok koperasi serbausaha Mawar atau yang lebih dikenal dengan Bank Keliling yang berpraktek dengan dasar Undang-undang No 17 tahun 2012 yang sudah dibatalkan.

Terkait munculnya dan merajalela Bank Keliling atau Rentenir berkedok koperasi,sangat meresahkan warga masyarakat.dimana pinjaman satu juta hanya terima Rp.890.000 dengan pengembalian angsuran 150.000x 8 minggu,.ini bukan lagi menolong tapi mencekik.,..dan sudah banyak angota nasabah yang malah ekonomi bukan meningkat tapi malah menimbulkan masalah baru..keluarga hancur dan ekonomi juga hancur,.

Saat berita ini di turunkan pimpinan koperasi belum bisa di mintai konfirmasi terkait Pengaduan Masyarakat yang beredar di masayarakat ini.

Bambang Mendorong kepada pemerintah kabupaten Madiun dan dinas terkait bisa turun ke bawah dalam pengawasan dan pemantaun kantor koperasi yang berkedok rentenir ini,..bila ada yang masih bandel harus di tindak tegas.(Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *