Birokrasi Hukum Investigasi NASIONAL

Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK, dugaan Tindak Pidana Korupsi Motocross Grand Prix (MXGP) Tahun2018

Semarang,Sinarpolitan.com – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Motocross Grand Prix (MXGP) 2018 di Kota Semarang tengah dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah saksi maupun pelapor telah diperiksa, diantaranya unsur Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jateng.

Penyelenggaraan MXGP sendiri diketahui bermasalah sejak awal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya persoalan atas belanja dan Laporan Pertanggungjawabnnya (Lpj).

Hak itu dilaporkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2018. Laporan Hasil Pemerinsaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Nomor : 68C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2019
Tanggal : 24 Mei 2019.

Belanja Bermasalah

BPK Perwakilan Jateng menyatakan, realisasi belanja hibah kepada pengurus Provinsi IMI Jawa Tengah atas penyelenggaraan Semarang Indo MXGP of Indonesia 2018 Sebesar
Rp10 miliar tidak sesuai rincian penggunaan pada NPHD
pada TA 2018.

Dikatakan, Pemkot Semarang menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 85,188 miliar dan terealisasi sebesar Rp 81,899 miliar atau 96,14% dari anggaran. Realisasi belanja hibah tersebut di antaranya berupa belanja hibah kepada
Pengurus Provinsi (Pengprov) IMI Jawa Tengah untuk Penyelenggaraan Semarang Indo MXGP of Indonesia 2018 Sebesar Rp 18 miliar.

Prosedur pemberian hibah kepada Pengprov IMI Jawa Tengah dimulai dari pengajuan proposal hibah dari calon penerima hibah kepada Kepala Daerah melalui OPD Pengelola
Hibah dalam hal ini adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang.

Dispora melakukan evaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD. TAPD selanjutnya memberikan pertimbangan atas rekomendasi tersebut.

Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD tersebut selanjutnya menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Setelah dianggarkan dalam APBD, Kepala Daerah mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Hibah. Selanjutnya diterbitkan NPHD antara Kepala Daerah dengan penerima hibah.

Dana hibah kemudian ditransfer ke rekening penerima hibah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa dana hibah tersebut selain digunakan untuk pembangunan venue juga digunakan untuk membiayai event Semarang Indo MXGP of Indonesia 2018.

Dalam pelaksanaannya, Pengprov IMI Jawa Tengah bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini adalah PT ASI (Area Sirkuit Internasional) melalui Perjanjian Kerjasama Nomor 3 tanggal 16 Mei 2018 di Notaris SR.

Dana hibah sebesar Rp18 miliar itu dikelola Pengprov IMI Jawa Tengah sebesar Rp 802,5 juta dan PT ASI selaku pengelola event Semarang Indo MXGP of Indonesia 2018 sebesar Rp 17.197.500.000.

Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban dari PT ASI, diketahui proses pencairan dana hibah tersebut, pada tanggal 27 September 2017 terdapat pembayaran Tahap I dari PP IMI kepada Youthstream sebesar EURO 100,000 atau setara Rp 1,5 miliar (pada saat itu dana hibah dari Pemkot Semarang kepada Pengprov IMI Jawa Tengah belum cair).

Mendahului Anggaran

Pada tanggal 2 April 2018, dana hibah dari Pemkot Semarang dicairkan kepada Pengprov IMI Jawa Tengah sebesar Rp 18 miliar. Pada tanggal 3 April 2018 dana hibah ini ditransfer sebagian oleh Pengprov IMI Jawa Tengah kepada PT ASI sebesar Rp10 miliar.

Sisanya sebesar Rp 8 miliar oleh Pengprov IMI Jawa Tengah ditransfer
kepada PT ASI sebesar Rp 7.097.500.000 pada tanggal 17 Mei 2018 dan sebesar Rp 802.500.000 penggunaannya dikelola sendiri oleh Pengprov IMI Jawa Tengah.

Setelah PT ASI menerima sebagian dana hibah sebesar Rp 10 miliar pada tanggal 9 April 2018 dana tersebut ditransfer ke PP IMI. Selanjutnya, tanggal 10 April 2018 diketahui terdapat pembayaran Tahap II dari PP IMI kepada Youthstream sebesar EURO 510,000 atau setara Rp 8,5 miliar.

“Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transfer dana oleh Pengprov IMI Jawa Tengah kepada PT ASI tanggal 3 April 2018 mendahului Perjanjian Kerjasama Nomor 3 tanggal 16 Mei 2018 di Notaris SR,” jelas BPk dalam LPH nya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah, diketahui bahwa terdapat penerima hibah yang terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan belum menyerahkan LPj kepada Pemkot Semarang.

Penerima hibah sampai dengan pemeriksaan oleh BPK berakhir belum menyerahkan LPj yaitu Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (Pengprov IMI) Jawa Tengah.

Realisasi hibah kepada Pengprov IMI Jawa Tengah sendiri dicairkan melalui SP2D Nomor 0427/SP2D/2018/BANTUAN tanggal 2 April 2018. Hal itu sesuai Keputusan Walikota Semarang 978/17 tanggal 2 Februari 2018 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 978/49/2018 tanggal 5 Februari 2018.

Masalah Lpj

Ketua Pengprov IMI Jawa Tengah, kala itu Kadarusman menyatakan, pihaknya belum menyerahkan LPj kepada Pemkot Semarang, karena PT ASI belum menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana hibah kepadanya.

Sementara PT ASI dalam keterangannya menyatakan, pihaknya telah menyampaikan LPj kepada Pengprov IMI Jawa Tengah tanggal 19 – 20 Desember 2018.

Pengprov IMI Jawa Tengah telah melakukan verifikasi atas LPj yang diserahkan oleh PT ASI tanggal 20 Desember 2018 dan membuat Berita Acara Serah Terima LPj tanggal 27 Desember 2018.

Berdasarkan pemeriksaan atas penggunaan dana hibah yang dikelola oleh PT ASI sebesar Rp 7.197.500.000 dan oleh Pengprov IMI Jawa Tengah sebesar Rp802.500.000.

Bahwa berdasar konfirmasi secara uji petik kepada rekanan PT ASI di antaranya.

Jakarta Stage mengakui pembelanjaan sebesar Rp 450 juta untuk Tribun VVIP (item NPHD Nomor 24), Rp 400 juta untuk Tribun VIP (item NPHD Nomor 25), Rp 400 untuk untuk Skybox start (item NPHD Nomor 26) dan Rp 450 juta untuk Pitlane (item NPHD Nomor 27).
Warung Makan Alda mengakui pembelanjaan sebesar Rp157.500.000,00 untuk konsumsi panitia dan keamanan (item NPHD Nomor 22).

Hasil reviu dokumen pertanggungjawaban secara uji petik atas penggunaan dana oleh Pengprov IMI Jawa Tengah, diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban telah didukung dengan dokumen yang memadai, antara lain:

Berdasarkan hasil verifikasi LPj, diketahui terdapat dana yang tidak direalisasikan sebesar Rp 1.064.800.000. Dana yang tidak direalisasikan sebesar tersebut
ditransfer oleh PT ASI ke rekening Pengprov IMI Jawa Tengah tanggal 27 Desember 2018.

Sedangkan, dana yang dikelola oleh Pengprov IMI Jawa Tengah sebesar Rp802.500.000,00 direalisasikan (SPj) sebesar Rp590.985.821. Sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp 211.514.179,00 (Rp802.500.000,00 – Rp590.985.821,00).

Dengan demikian, total sisa dana hibah menjadi Rp1.276.314.179,00 (Rp1.064.800.000,00 + Rp211.514.179,00). Sisa dana hibah sebesar Rp1.276.314.179,00 tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah sesuai bukti setor tanggal 6 Februari 2019 sebesar Rp1.278.814.559,00, sehingga terdapat kelebihan setor sebesar Rp2.500.380,00 (Rp1.278.814.559,00 – Rp1.276.314.179,00) yang merupakan bunga bank atas dana yang dikelola di rekening Pengprov IMI Jawa Tengah.

Pemeriksaan atas dana hibah yang ditransfer oleh Pengprov IMI Jawa Tengah kepada PT ASI sebesar Rp 10 miliar terdapat permasalahan terkait dengan bukti pertanggungjawaban.

Sesuai NPHD Nomor 978/49/2018 tanggal 5 Februari 2018, item
Nomor 33 seharusnya adalah untuk design dan pembangunan sirkuit (standar internasional klasifikasi FIM) senilai Rp10 miliar, namun direalisasikan untuk pembayaran kepada Youthstream.

Di sisi lain, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pengurus Pusat (PP) IMI, diketahui bahwa Youthstream menandatangani kontrak dengan PP IMI tentang pengorganisasian penyelenggaraan MXGP of Indonesia Semarang untuk Tahun 2018, 2019 dan 2020.

Dalam kontrak tersebut pada Bab III. Fees diatur tentang pengeluaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut, yang dinyatakan sebagai berikut, “All the expenses generated by the general organization of the race including the costs for the preparation of the Race Track and structures, the YS contract fee, the insurance, the promotion of the race, the FIM and FMNR fees will be paid by
ORG.”

Hasil konfirmasi pertama kepada Youthstream melalui email diperoleh keterangan bahwa Youthstream telah menerima dana sebesar masing-masing EURO 100,000 dan EURO 510,000.

Kemudian hasil konfirmasi kedua atas rincian Bab III. Fees di atas, diperoleh informasi bahwa nilai pembayaran kepada Youthstream sebesar EURO 610,000 sepenuhnya digunakan untuk pembayaran YS contract fee.

Adapun item pengeluaran lainnya seperti preparation the Race Track and structures, the insurance, the promotion of the race, the FIM and FMNR fees dibayar oleh PP IMI.

PT ASI tidak dapat memberikan rincian SPj atas penggunaan dana sebesar Rp10 miliar kepada Pengprov IMI Jawa Tengah sesuai NPHD item Nomor 33, melainkan hanya bukti transfer dari PP IMI kepada Youthstream sebesar EURO 610,000 (setara Rp10 miliar).

“Sehingga hal tersebut belum dapat diakui oleh Pengprov IMI Jawa Tengah sebagai bukti pertanggungjawaban,” sebut BPK.

Dispora selaku OPD Pengelola Hibah dan BPKAD selaku PPKD yang mencairkan dana hibah telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Hasil konsultasi diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Pada dasarnya NPHD merupakan kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima hibah sehingga secara normatif item yang ada dalam NPHD bersifat mengikat, tetapi tidak harus secara rigid (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Pasal 19);

b. Sanksi atas LPj hibah yang belum disusun sebagai laporan yang disertai bukti pengeluaran diserahkan kepada Pemerintah Daerah tersebut bekerjasama dengan aparat;

c. Semua kegiatan yang bisa didanai dari Belanja Hibah adalah kegiatan yang sifatnya tidak mencari keuntungan (non-profesional), kecuali koperasi (Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 6 (ayat 4) dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 7 (ayat 8).

Analisis terhadap Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2016 diketahui bahwasanksi kepada penerima hibah/bantuan sosial yang belum/terlambat menyampaikan LPj dan penggunaan tidak sesuai NPHD belum diatur.

Selain itu, PT ASI juga memperoleh pendapatan tiket dan sponsor atas penyelenggaraan event Semarang Indo MXGP of Indonesia 2018.

Menurut Pasal 4 Perjanjian Kerjasama Nomor 3 tanggal 16 Mei 2018 disebutkan klausul bahwa Pengprov IMI Jawa Tengah memperoleh bagian 10% dari pendapatan tiket setelah dikurangi bagian dari Youthstream
dan pajak hiburan.

Hasil konfirmasi kepada Bapenda diketahui bahwa PT ASI telah membayar pajak hiburan tersebut sebesar Rp 301.500.000 tanggal 2 Agustus 2018.

Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Hibah tidak sesuai rincian penggunaan pada NPHD sebesar Rp 10 miliar.

Hal tersebut disebabkan Kepala Dispora selaku OPD Pengelola Hibah tidak merencanakan kegiatan secara matang. Peraturan Walikota tidak memuat sanksi untuk. Penerima hibah yang tidak dan terlambat menyampaikan LPj. Penerima hibah yang tidak menggunakan dana hibah sesuai rincian NPHD.

Atas permasalahan tersebut, Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Semarang agar merevisi Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2016 agar memuat sanksi untuk penerima hibah yang tidak
dan terlambat menyampaikan LPj serta penerima hibah yang tidak menggunakan dana hibah sesuai rincian NPHD.(Red/Lucky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *