Jakarta,Sinarpolitan.com – program terbaru dari pemerintah untuk UMKM.
Kementerian Agama RI memberi fasilitasi gratis kepada 3200 pengusaha UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Tentunya hal ini merupakan kabar gembira bagi UMKM. Namun di satu sisi ternyata tidak sedikit UMKM yang mengalami kendala dalam proses sertifikasi Halal yang dinamain Sehati (Sertifikat Halal Gratis) tersebut.Rabu (06/04/2022)
Bagaimana tidak, selain seluruh prosesnya yang dilakukan secara online, UMKM juga diwajibkan untuk memiliki NIB versi terbaru 2022 saat ingin mengikuti pemberkasan program Sehati. Dengan kata lain, jika UMKM tidak memiliki NIB versi terbaru, maka tidak bisa mendapatkan fasilitasi program Sehati 2022.
Lalu apa itu NIB versi terbaru tahun 2022?
NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha.
Dan apa bedanya dengan NIB versi yang lama?
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa sebetulnya pemerintah sudah melakukan sosialisasi terkait NIB sejak tahun 2020. Tapi NIB yang dilaunching setahun lalu tersebut masih belum berbasis resiko dan jenis usaha yang bisa didaftarkan masih terbatas.
Terkait dengan UMKM yang modalnya kecil, di dalam NIB versi terbaru ini juga ada penyesuaian yaitu dengan klasifikasi resiko rendah sesuai dengan modal usaha dan luas ruangan atau bangunan yang digunakan untuk menjalankan usahanya.
Lalu apa saja yang dibutuhkan oleh UMKM saat ingin mengurus NIB?
Pada dasarnya syarat untuk mengurus NIB versi terbaru cukup mudah, di antaranya:
1. Memiliki e-KTP
2. Menjalankan Usaha
3. Memiliki email dan nomor Handphone aktif
Sedangkan pendaftaran NIB versi terbaru 2022 seluruhnya dilakukan secara online dengan alur sebagai berikut:
1. Siapkan e-KTP
2. Siapkan email dan nomor Handphone aktif yang bisa diakses di gadget yang kita gunakan untuk mendaftar NIB
3. Masuk ke website oss.go.id
4. Klik daftar
5. Klik UKM (jangan sampai salah klik non-UKM)
6. Mengisi data pribadi:
a. NIK
b. Nama
c. Alamat
d. Kecamatan
e. Kelurahan
f. Kota/Kabupaten
g. Propinsi
h. Kode pos
7. Mengisi kode captcha (salin tulisan yang disediakan, wajib persis termasuk spasi dan huruf besarnya)
8. Klik Daftar/Simpan
Catatan:
Jika NIK yang terdapat di dalam e-KTP valid dan sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, maka akan secara otomatis akan dibaca oleh sistem di website oss.go.id
Namun jika NIK dianggap tidak valid, maka UMKM diharap menghubungi pihak kecamatan atau Dispenduk setempat.
Ada beberapa kejadian bahwa NIK ditolak dengan keterangan “sudah digunakan”. Jika menemukan kejadian seperti ini maka kemungkinan UMKM tersebut sudah mendaftar NIB tapi versi yang lama. Disarankan untuk melakukan upgrade saja, dengan menggunakan username dan password yang lama.
9. Cek kotak masuk (inbox) di email yang kita daftarkan di OSS. Akan ada notifikasi bahwa pendaftaran kita diterima, dan kita diarahkan untuk menekan tombol aktivasi.
10. Menekan tombol aktivasi
11. Cek kembali inbox di email, OSS mengirimi username dan password untuk login ke website oss.go.id
12. Masuk ke website oss.go.id
13. Klik masuk/login atau langsung klik link beikut ini: https://ui-login.oss.go.id/login
14. Masukkan username dan passwword, diikuti dengan menyalin secara persis kode captcha yang telah disediakan. Kemudian klik tombol masuk.
Jika proses login berhasil, kita akan diarahkan ke halaman baru yang tertera nama sesuai yang kita daftarkan dengan menggunakan NIK di awal tadi.
15. Klik Perizinan Berusaha, kemudian klik Permohonan Baru
16. Lakukan refresh halaman hingga data pribadi yang sudah kita isikan saat pendaftaran awal muncul
17. Dari sini kita akan mulai mengisi data-data terkait usaha kita, mohon dipersiapkan:
A. Nama Usaha
B. Lokasi Usaha
C. Usaha Sudah Berjalan
D. Modal Usaha
E. Luas Ruangan/Bangunan Usaha
F. Jumlah Karyawan
G. NPWP
H. BPJS Ketenagakerjaan
I. KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) 2020, bisa langsung dicek di https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko
J. Bidang Usaha
K. Jangkauan Usaha
18. Jika keseleluruhan data sudah terisi, silakan cek kembali untuk memastikan keabsahan data yang kita input.
19. Klik tombol Simpan
20. Klik tombol proses NIB
21. NIB dalam bentuk file PDF siap dicetak
Jika NIB sudah berhasil kita peroleh, selanjutnya adalah proses mengurus sertifikasi Halal.
Langkah-langkahnya kurang lebih sama dengan NIB, yaitu sebagai berikut:
1. Masuk ke link ptsp.halal.go.id
2. Klik tombol daftar (registrasi awal)
3. Masukkan data-data yang diminta, termasuk username dan password yang diinginkan
4. Klik daftar/registrasi
5. Cek inbox di email yang telah didaftarkan, tekan tombol aktivasi/verifikasi
6. Login dengan username dan password yang sudah kita tentukan sebelumnya
Dari sini kita akan langsung diminta untuk memasukkan NIB versi terbaru 2022. Selanjutnya, data kita yang ada di NIB akan tersinkronisasi.(Red/Asep)