Ponorogo,Sinarpolitan.com – Pembangunan Rabat Jalan di Dukuh Soborejo desa Kambeng Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur,Rabat Jalan dengan Panjang 240 m lebar 3.5 m diduga Tidak Sesuai Prosedur .
Menurut keterangan masyarakat tahunya yang melaksanakan progres pelaksanaan proyek itu adalah Eko dan kamituwo Purnomo.Kamis (03/03/2022)
Eko Memberikan Klarifikasi mengaku hanya di suruh Kepala Desa Kambeng sebagai pekerja harian sama dengan pekerja kuli dengan Upah sebesar Rp.80.000,00
namun di suruh droping material Anggaran Tahun 2021 dan pengerjaan akhir bulan desember untuk selesainya butuh waktu 3 minggu sudah selesai,
Dugaan Kasus lain Anggaran Pengadaan air untuk pelaksanaan proyek membenarkan kalau di anggarkan sebesar Rp 1.400.000 ,dan Pengakuan empat orang yang punya Pompa Air sibel di bayar Rp 200.000 ,jadi perorangnya Rp 50.000.
Keterangan lain dari PKD Kamituwo Purnomo mengatakan bahwa terkait pengerjaan Rabat Volume panjang 140 meter lebar 3,5 meter,saya tidak tahu soal RAB maupun RAP .termasuk anggaran DD.ADD Sejak Kepemimpinan Kades Siswanto.
Kepala Desa Kambeng Siswanto di konfirmasi tentang anggaran untuk pembangunan rabat jalan senilai Rp.116.000.000,00,dan mengakui kalau anggaran untuk di poskan ke air bersih dari Pompa Air sibel benar sebesar Rp. 1.400.000,00 dan yang di berikan memang hanya Rp.200.000 dari 4 orang yang punya sibel,karena menurut nya musim hujan tidak lama untuk memakai airnya tidak ada satu jam.
Namun dananya masih utuh di bendahara desa Sulis, dan nantinya kalau ada pengecekan, biasanya kembali ke kas Negara.
Sedangkan untuk SK ada di buatkan untuk SK TPKAD namun tidak di berikan, karena nantinya untuk di lampirkan berkas monitoring dari kecamatan Slahung dan Inspektorat Kabupaten Ponorogo. Pungkasnya.
Statement LSM Gemas Joko Susilo melalui WhatsAppnya minggu 6 maret 2022 mengatakan bahwa ,ini uang negara harus transparan sesuai UU No 14 th 2008 tentang Keterbukaan publik .
Dugaan Pelanggaran Kepala Desa Kambeng Siswanto dan Menyalahgunakan Kekuasaan dengan Arogan Sewenang-wenang Memimpin Pemerintahan Desa Kambeng Pelaksanaan dana desa dan ADD ada dugaan Rekayasa dan Penyimpangan, harapan kami penegak hukum harus kerja Keras ,Profesional sesuai dengan Dasar Hukum UU tegasnya. ( Red/Adv)