Ponorogo,Sinarpolitan.com- Oknum Sekdes Gunawan Desa Jebeng Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur diduga melakukan pungli balik nama SPPT tanah dan Bangunan Milik Warga Desa Jebeng Jumat (04/03/2022)
tadi sekitar pukul 09.00 WIB siang klarifikasi dengan Sekdes Gunawan Desa Jebeng bahwa Berkas sudah di setorkan ke dinas Pratama Sejak 3 tahun lalu Permohonan Perubahan nama di Pipil Pajak. diduga melakukan pemungutan liar biaya pengurusan SPPT ,Per Pemohon Membayar Rp 100.00 x 2000 ,dan balik sertifikat tanah milik warga Membayar 2 Juta.
biaya pengurusan SPPT tanah dan Bangunan yang seharusnya tidak dipungut biaya,
Namun sebagian ada yang jadi sebagian belum padahal prosesnya ini sebelum tahun 2019 sampai sekarang belum kelar. Untuk pengajuan perubahan atas hak tanah tersebut.
Oknum Sekdes Jebeng juga mengatakan tidak usah di beritakan, saya tidak memberi ijin, ini urusan saya,saya toleransi waktu 2-3 hari datang ke pratama untuk kordinasi lebih lanjut supaya segera selesai.padahal sejak sebelum tahun 2019 itu mestinya sudah beres,Karena Alasan Banyak Tugas. Berkas Masyarakat Terkait Perubahan atas hak tanah tidak ada kepastian.
Masyarakat Desa Jebeng Mendorong Kepala Desa Copot Jabatan Sekdes ,Aspirasi Rakyat Akan Melakukan Audensi dengan Pemerintah Desa Jebeng ,Forpimcam Slahung atas Kepastian Kepengurusan data yang di bayarkan oleh Sekdes Jebeng .Moralitas dan Kredibilitas Sekdes Gunawan Desa Jebeng Sangat Meragukan ,(Red)