Bisnis Hukum NASIONAL

Biro Pers Media dan Informasi. Sekretariat Presiden

Yth. Pemimpin Redaksi Media
di
Jakarta

Sehubungan dengan pendaftaran Wartawan Istana Kepresidenan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui wartawan.istanapresiden.go.id

Ketentuan wartawan yang dapat diajukan sebagai Wartawan Istana Kepresidenan, sebagai berikut:
1. Berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun* sebagai jurnalis/wartawan;
2. Memiliki latar belakang pendidikan formal minimal SMA sederajat atau /S,1
3. Bersedia menerapkan disiplin sikap dan disiplin protokol kesehatan, berpenampilan rapi, berkelakuan baik, dan bersedia menyesuaikan diri dengan dinamika kegiatan kepresidenan;
4. Mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta Tata Tertib bagi Wartawan Istana Kepresidenan yang ditentukan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi-Sekretariat Presiden;
5. Berkomitmen secara penuh untuk meliput kegiatan Presiden dan/atau Ibu Negara selama *1 (SATU) TAHUN* sejak diterbitkannya Kartu Tanda Pengenal Wartawan/ID Pers Istana Kepresidenan Tahun 2022;
6. Telah divaksinasi Covid-19 Dosis Ke-2

Pendaftaran melalui wartawan.istanapresiden.go.id dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
(Diisi dalam format jpeg/jpg dgn ukuran maks. 100kb-150kb):
1. Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi;
2. Sertifikasi Wartawan dari Dewan Pers dan/atau Surat Keterangan telah bekerja sebagai jurnalis (minimal) selama *4 tahun)* yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi;
3.Kartu Tanda Pengenal Media/ID Pers, KTP dan/atau Paspor yang masih berlaku;
4. Surat Pernyataan yang dibubuhi materai yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi (formulir terlampir pd tautan);
5. Pas foto ukuran 4×6, latar belakang merah, menggunakan PSL (jas warna gelap+dasi) bagi wartawan pria dan blazer warna gelap bagi wartawan wanita.

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dosis ke-2 dapat diinput pada:
GForm (https://forms.gle/4NBMCDgS8acbvBqC9):

catatan:
1. Mohon untuk diperhatikan tenggat waktu pengisian pendaftaran. BPMI tidak akan mengadakan perpanjangan waktu pendaftaran;
2. Username dan Password utk mengakses portal wartawan.istanapresiden.go.id sudah diberikan melalui alamat email yg didaftarkan ke BPMI
3. Pendaftaran tidak akan diproses apabila tidak memenuhi kelengkapan persyaratan;
4. Jika jurnalis/wartawan yang terdaftar sebagai wartawan kepresidenan pindah tugas/_resign_ dsb. sebelum genap 1(satu) Tahun, maka BPMI tidak akan mengeluarkan/menerbitkan ID Pers Wartawan Kepresidenan pengganti bagi media yang diwakilinya.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *