Berita Desa Hukum Investigasi NASIONAL

Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua Rukun Tetangga

Madiun,Sinarpolitan.com – Aturan Tentang Masa Jabatan Ketua RT Ketua RT di lingkungan saya menjabat sudah bertahun-tahun hingga ia telah menua. Sebenarnya adakah aturan tentang batasan Ketua RT boleh menjabat,

Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).Minggu (06/02/2022).

Tugas ketua RT adalah:[1]
Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Secara umum, fungsi RT yang termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) adalah:[2]

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ketua RT sebagai Pengurus LKD

RT merupakan salah satu jenis LKD. Pengertian LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat.

Jenis LKD paling sedikit meliputi:[3]

RT;
Rukun Warga (“RW”);
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
Karang Taruna;
Pos Pelayanan Terpadu; dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pengurus LKD terdiri atas:[4]

ketua;
sekretaris;
bendahara; dan
bidang sesuai dengan kebutuhan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketua RT merupakan bagian dari pengurus LKD.

Masa Jabatan Ketua RT

Ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[5]

Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun dan ketua RT bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

[1] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 18/2018

[2] Pasal 5 Permendagri 18/2018

[3] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018

[4] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018

[5] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *