NASIONAL Paralegal

Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI & Polri Berprofesi Ganda Alias Merangkap Jabatan Harus Memiliki Ijin Rekomendasi Pimpinan

Surabaya,Sinarpolitan.com – Selama tidak mengganggu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tni.Polri dan Memiliki Wadah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.Sabtu (1/1/2022)

“Kalau ada ASN Tni.Polri yang berprofesi ganda alias merangkap jabatan dengan menjadi pengurus (Ormas) harus memiliki ijin Rekomendasi Pimpinan, namun tugas utama mereka sebagai abdi dan pelayan masyarakat tidak terganggu serta terabaikan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya melarang masuk dalam Organisasi Asing saja. Dimana aturan dan larangan tersebut terdapat di pasal 4 ayat 3 yang berbunyi “Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional,Kepala bakesbangpolinmas Provinsi Jawa Timur mengatakan kalau ASN tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

“Namun kalau jadi anggota dan pengurus ormas dan Lainnya berdasarkan PP 53 tahun 2010,”

Memang di dalam Peraturan PNS Nomor 53 Tahun 2010 itu juga tidak terdapat larangan PNS untuk bergabung dalam Partai politik (Parpol) tetapi kenapa itu tidak dilakukan.

Selain daripada itu, masih ada kekhawatiran saja terkait kinerja seorang ASN .Tni.Polri yang tidak akan maksimal lagi melayani masyarakat, Sebab waktu dan pikiran ASN.Tni.Polri akan lebih tersita mengurusi Ormas dan Lain nya ketimbang mendahulukan Pelayanan masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), , waktu itu sempat menjelaskan kalau tidak ada larangan yang mengatur bahwa ASN masuk menjadi anggota Ormas, karena ketika dia sudah bebas dari jam kerja sebagai ASN, maka dia adalah warga negara sehingga boleh-boleh saja menjadi anggota Ormas asalkan tidak bertentangan dengan disiplin ASN.Tni.Polri

“Pribadi seorang ASN ,Tni.Polri tentu memiliki hak-hak sebagai warga negara untuk masuk ormas, namun ketika ASN menjadi anggota atau Ketua Pengurus , tentu akan dikenai sanksi karena hal itu jelas menyalahi aturan,(Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *