Berita Desa Investigasi NASIONAL Paralegal

Abdimas Prodi Hukum Universitas PGRI Madiun, terkait “Resiko Pernikahan Dini serta Dampaknya dalam Perspektif Hukum”

Madiun,Sinarpolitan.com-Abdimas Prodi Hukum Universitas PGRI Madiun, terkait “Resiko Pernikahan Dini serta Dampaknya dalam Perspektif Hukum”, di Kelurahan Taman Jl. Salak Kota Madiun
Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) melaksanakan Pengabdian Masyarakat (Abdimas), dengan judul Abdimas “Resiko Pernikahan Dini serta Dampaknya dalam Perspektif Hukum”, pada hari Rabu, 29 Desember 2021,

Sebagai ketua Tim Pengabdian Masyarakat adalah Dekan FH Dr. Siska Diana Sari, SH., MH, dan sebagai anggota Dr. Sulistya Eviningrum, SH., MH, beliau berdua selain dosen Fakultas hukum juga aktif dalam kegiatan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat di kelurahan Taman Jl. Salak Kota Madiun, mendapatan sambutan hangat dari Lurah Taman, bapak Danang Novianto, S. STP., M. H, didampingi dari Pokja I dan penggerak Remaja dan Teman Sebaya. Dihadiri 30 peserta remaja dan teman sebaya kelurahan Taman, juga mahasiswa UNIPMA semester satu dan tiga.
Bapak Lurah memberikan sambutan, “akhir-akhir ini memang ada yang meminta dispensasi menikah karena usia masih dibawah umur,

Menjadi sebuah dilema apabila diberikan karena mudhorotnya besar, tetapi apabila tidak diberikan takutnya terjadi hal tidak baik kedepannya karena belum siap secara mental”. Dijelaskan nara sumber Dr. Sulistya Eviningrum, SH.,MH, sekaligus tim pengabdian masyarakat bahwa, “Pernikahan di bawah umur menurut pandangan Hukum mengacu Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, mengatur batas umur bagi calon-calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan.

Penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan sangatlah penting sekali, karena suatu perkawinan di samping menghendaki kematangan biologis juga psikologis, agar tidak ada perkawinan antara calon suami-istri yang masih di bawah umur. Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur, antara lain mengalami masalah yang terkait pendidikan seperti putus sekolah, sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah,

secara medis menyebabkan persoalan kesehatan reproduksi bagi wanita yakni rentan mengalami kanker Rahim, keguguran, persalinan prematur, Bayi Berat Badan Lahir Rendah atau BBLR, kelainan bawaan, mudah terjadi infeksi, anemia pada kehamilan, keracunan kehamilan, dan kematian, juga rentan terhadap KDRT dan perceraian,

Ekonominya menjadi tidak stabil, dan masih rentan dalam ketidak pahaman akan hak dan kewajiban sebagai suami-istri”.
Diakhiri elaborasi ketua tim pengabdian masyarakat Dr. Siska Diana Sari, SH., MH, “Harus lebih inten dengan remaja dalam memberikan perhatian, dengan demikian usaha preventif memang perlu dikedepankan,

salah satunya perlunya kita melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada remaja terkait dengan dampak pernikahan dini, jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama”.(Red/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *