Jakarta,Sinarpolitan.com-BPJPH Sebagai Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH menggantikan tugas MUI untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, namun MUI dan Kemenag tetap memiliki peran dalam proses sertifikasi halal produk.Selasa (7/12/2021)
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Adapun salah satu kewenangannya adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk. Menurut PP 39/2021, BPJPH berwenang untuk mengeluarkan sertifikat halal produk yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
PP 39/2021 mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal. Hal ini diatur dalam Pasal 2 PP tersebut.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal pada produknya, dapat mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH.
“Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik. Permohonan sertifikat halal sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha; nama dan jenis produk; daftar produk dan bahan yang digunakan; dan pengolahan produk,” bunyi Pasal 59 PP 39/2021.
Setelah mengajukan permohonan kepada BPJPH dan mendapatkan izin, maka pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan audit sesuai dengan standar halal yang telah ditentukan oleh BPJPH. Usai diperiksa dan diuji kehalalan produknya oleh LPH, hasil audit diberikan kepada MUI untuk ditetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal MUI. Terakhir, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH dan berlaku selama 4 tahun.
Menurut PP 39/2021, biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan terkait. Besaran biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha diusulkan oleh Menteri Agama kepada Menteri Keuangan.
Sedangkan, pemerintah memberikan keringanan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) PP 39/2021, dalam hal permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Aturan mengenai kewenangan BPJPH dalam menerbitkan dan mencabut sertifikat halal produk menandai pengalihan wewenang dari MUI ke BPJPH. Namun, peran MUI serta Kementerian Agama dalam sertifikasi halal tidak hilang sepenuhnya, sesuai dengan aturan yang ada pada PP 39/2021.(Red/Adv)