Madiun,Sinarpolitan.com- Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Hukum di Prancis yang semula juga mengambil dasar-dasar dari hukum
Romawi, yaitu teori tentang culpa dari Lex Aquilla, kemudian terjadi proses
generalisasi, yakni dengan berkembangnya suatu prinsip perbuatan melawan
hukum yang sederhana, tetapi dapat menjaring semua (catch all), berupa
perbuatan melawan hukum yang dirumuskan sebagai perbuatan yang merugikan
orang lain, yang menyebabkan orang yang terkena salahnya menimbulkan
kerugian tersebut harus mengganti kerugian. Selasa (16/11/2021)
Rumusan tersebut kemudian diambil dan diterapkan di negeri Belanda yang kemudian oleh Belanda dibawa ke
Indonesia, yang rumusan seperti itu sekarang temukan dalam Pasal 1365 KUH
Perdata Indonesia. Rumusan perbuatan melawan hukum yang berasal dari KUH
Perdata Prancis tersebut pada paruh kedua abad ke-19 banyak mempengaruhi Perkembangan sejarah tentang perbuatan melawan hukum di negeri
Belanda dapat dibagi dalam tiga periode yaitu:
a. Periode sebelum tahun 1838
Adanya kodifikasi sejak tahun 1838 membawa perubahan besar
terhadap perbuatan melawan hukum yang diartikan pada waktu itu
sebagai on wetmatigedaad (perbuatan melanggar undang-undang) yang berarti bahwa suatu perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-
undang.
b. Periode antara tahun 1838-1919
Setelah tahun 1838 sampai sebelum tahun 1919, pengertian perbuatan
melawan hukum diperluas sehingga mencakup juga pelanggaran
terhadap hak subjektif orang lain. Dengan kata lain perbuatan melawan
hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hal subjektif orang lain.
c. Periode setelah tahun1919
Terjadi penafsiran luas melalui putusan Hoge Road terhadap perbuatan
melawan hukum, dari
semula yang cukup kaku kepada perkembangannya yang luas dan luwes.
Menurut sistem Common Law sampai dengan penghujung abad ke-19,
perbuatan melawan hukum belum dianggap sebagai suatu cabang hukum yang berdiri sendiri, tetapi hanya merupakan sekumpulan dari writ ( model gugatan
yang baku) yang tidak terhubung satu sama lain.
Dalam arti sempit, perbuatan melawan hukum diartikan bahwa “orang
yang berbuat pelanggaran terhadap orang lain atau ia telah berbuat bertentangan
dengan suatu kewajiban hukumnya sendiri”. ‘Setelah adanya arrest dari Hoge
Road 1919 Nomor 110 tanggal 31 Januari 1919, maka pengertian perbuatan
melawan hukum lebih diperluas, yaitu:
Hal berbuat atau tidak berbuat itu adalah melanggar hak orang lain, atau
itu adalah bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang
(sampai di sini adalah merupakan perumusan dari pendapat yang
sempit),atau berlawanan baik dengan kesusilaan maupun melawan
kepantasan yang seharusnya ada di dalam lalu lintas masyarakat terhadap
diri atau benda orang lain)”.
Dengan demikian pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas
berdasarkan pernyataan di atas, bahwa perbuatan itu tidak saja melanggar hak
orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum dari pelakunya atau yang
berbuat, tetapi perbuatan itu juga berlawanan dengan kesusilaan dan kepantasan
Apakah sama unsur onrechtmatige daad ( perbuatan melawan hukum) dengan onrechtmatige overheidsdaad(perbuatan melawan hukum oleh penguasa)?
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) maupun Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) diatur oleh ketentuan atau dasar hukum yang sama. Yakni, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Pasal 1365 KUHPer berbunyi, ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.(Red/Adv)