Jakarta,Sinarpolitan.com-Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa Pendaftaran Tanah dapat dilakukan Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik, Kamis,(2/12/2021)
sebagaimana ketentuan Pasal 84:
1. Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah dapat dilakukan secara elektronik.
2. Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik.
3. Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
4. Data dan informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di lndonesia.
5. Penerapan Pendaftaran Tanah elektronik dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik yang dibangun oleh Kementerian.
Ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan:
1. Seluruh data dari atau dokumen dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah secara bertahap disimpan dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2. Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan secara elektronik di pangkalan data Kementerian.
3. Untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan/atau pemberian informasi pertanahan yang dimohonkan instansi yang memerlukan untuk pelaksanaan tugasnya, data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan akses melalui sistem elektronik.
Berkaitan dengan proses Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali meliputi [tujuh tahap]:
1. Permohonan Pendaftaran
Berkas, data yuridis dan data fisik, diteliti oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan apabila dinyatakan lengkap (sementara) selanjutnya didaftar dalam Daftar Isian permohonan pendaftaran tanah dan Daftar Isian permohonan pengukuran.
2. Pengukuran
Permohonan penegasan hak maupun pengakuan hak yang belum ada Peta Bidang, Surat Ukur, Gambar Situasi, dilakukan pengukuran oleh Petugas Ukur dengan didampingi pemilik tanah adat untuk menunjukkan batas-batas tanah dan memasang tanda batas tanah. Untuk keperluan pendaftaran hak, bidang tanah yang selesai dilaksanakan pengukuran dan sudah dipetakan dalam Peta Pendaftaran Tanah wajib dibuatkan Surat Ukur.
3. Pemeriksaan Tanah
Apabila hasil pengukuran menunjukkan tidak ada masalah fisik (teknis) maupun yuridis [hukum], [maka] dilakukan persiapan pemeriksaan tanah. Apabila kepemilikan hak adat lengkap maka akan dibuatkan draft Surat Pengumuman untuk dilakukan pengumuman di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di media massa tanpa harus dilakukan pemeriksaan tanah. Akan tetapi, apabila bukti kepemilikan hak adat tidak lengkap atau sama[-sekali] tidak ada, maka akan dilakukan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A.
Panitia A akan memeriksa dan meneliti fisik tanah yang hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara (BA) Pemeriksaan Lapangan. Demikian pula Panitia A akan meneliti dokumen (berkas) tanah dimaksud, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Risalah Pemeriksaan Tanah atau Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas.
4. Pengumuman
Pengumuman diperlukan agar pihak-pihak yang merasa memiliki, berkepentingan, atau keberatan dapat mengajukan sanggahan, keberatan, pengaduan terhadap data fisik dan data yuridis yang akan diterbitkan sertipikat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional.
Berkaitan dengan pengumuman dapat dipedomani ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menyebutkan:
1. Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis:
a. dalam Pendaftaran Tanah secara Sistematik dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender; [sedangkan]
b. dalam Pendaftaran Tanah secara Sporadik selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh Kementerian.
5. Penetapan Hak
Berkas bukti kepemilikan hak adat (data yuridis) maupun data fisik yang telah sesuai dengan ketentuan Pendaftaran Tanah kemudian diterbitkan Surat Keputusan Pengakuan Hak. Untuk tanah adat dengan bukti hak adat yang lengkap tidak memerlukan Surat Keputusan Penegasan Hak, karenanya bisa langsung dilakukan Pembukuan Hak.
6. Pembukuan Hak
Tanah dengan surat bukti hak adat yang lengkap, [maka] dibukukan haknya hanya berdasarkan pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis, tanah dengan surat bukti hak adat yang tidak lengkap, hilang, atau tidak ada sama-sekali [maka] dibukukan haknya setelah dictum Surat Keputusan Pengakuan Hak dilaksanakan.
7. Penerbitan Sertipikat [Hak atas Tanah] (Red/Adv)