Jakarta,Sinarpolitan.com-Kemarin saya telpon beberapa kawan pelaku usaha mikro dan super mikro. Mulai dari penjual Soto, Pecel Lele, Warung Kecil, dan lainnya. Hampir semuanya belum punya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Halal, dimana hingga hari ini baru 3,97 juta atau 6,2% UMKM yang punya NIB. Sebagian besar tidak tahu cara mengurusnya, juga tidak mengerti apa itu email dan dunia digital lainnya. Aliran tangisan Ibu Pertiwi makin deras mendengar mayoritas usaha mikro/super mikro (63,9 juta atau 99,6% dari total unit usaha di Indonesia) yang hidupi ratusan juta rakyat belum miliki NIB dan Sertifikat Halal. Saya juga ikuti viral!!! ada anak bangsa penjual makanan frozen terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 4 M karena tidak miliki PIRT. Sebuah tamparan wajah Ibu Pertiwi yang makin bopeng. Realitas tersebut mengharuskan transformasi usaha informal menjadi formal dan digitalisasi tidak boleh dipaksakan, harus gradual dan wajibkan kehadiran pendampingan utuh dan menyeluruh kepada mayoritas pelaku ekonomi rakyat kecil. Jika dipaksakan, lebih-lebih kalau pemerintah tidak libatkan pemangku kepentingan yang selama ini menaungi mereka atau laksana kaca mata kuda maka ujung dan akhirnya ekonomi rakyat kecil dan negeri ini jadi korban, bahkan secepatnya dicaplok kekuatan kongsi multinasional kapitalis asing yang ‘over bodies’ di era digital yang dengan sangat mudah penuhi syarat-syaratnya, tegas Presiden GBN, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., Jakarta, 19/10/2021.
Kebijakan transformasi ekonomi informal menjadi formal dan digitalisasi tujuannya baik dan merupakan bagian dari upaya pemerintah tingkatkan keamanan dan produktivitas ekonomi di negeri ini. Namun demikian, yang baik belum tentu bermanfaat bagi usaha usaha mikro dan super mikro, juga bagi ekonomi negeri ini. Kenapa? Disamping belum adanya kesiapan dan lebih 45% keberadaan usaha mikro dan super mikro ada di pedesaan atau perkampungan, ekonomi rakyat juga ekonomi negeri ini belum memiliki seperangkat senjata pertempuran ekonomi global di era digital yang memadai atau dalam kondisi “super weakness”. Baik platform market e-commerce, finance and payment digital, logistic, content, dan products dikuasai bangsa dan negara lain. Namun demikian bukan berarti harus terjajah dan menjadi kuli di negeri sendiri. Karena kedaulatan ekonomi bangsa adalah harga mati dan segalanya bagi Indonesia, imbuh Dokter Ahli Kekebalan Tubuh (Imunologi) Ali Mahsun ATMO yang sudah 10 tahun dampingi ekonomi rakyat kecil sebagai Ketua Umum APKLI.
Saya bukan anti demokrasi era reformasi. Namun sudah berjalan 23 tahun sejak 1998 keadilan semakin meredup, serta praktek korupsi dan turunannya makin meluas dan merata disetiap relung kehidupan dari tingkat pusat hingga ke pedesaan/kelurahan. Bahkan bansos pandemi covid-19 dikorupsi besar-besaran oleh oknum menteri beserta kroninya, serta perangkat desa (OTT Bupati Nganjuk red.) dan Penjabat Kepala Desa (OTT Bupati Probolinggo red.) diperjual belikan. Saya juga bukan anti kemajuan teknologi. Namun secanggih apapun IPTEK harus tetap diletakkan secara proporsional dan tidak boleh merusak tata kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, tidak terkecuali dalam tata kehidupan ekonomi di negeri ini. Oleh karena itu, ekonomi rakyat kecil dan negeri ini tidak boleh menjadi korban dalam transformasi formula ekonomi hadapi persaingan global era digital. Sekali lagi, transformasi ekonomi era digital harus gradual dan tidak boleh dipaksakan. Adilkah tak punya PIRT didenda Rp 4 M / Penjara 4 Tahun??? Apakah Digitalisasi Usaha Mikro dan Super Mikro Sebuah Opportunity??? Atau Buah Simalakama???, pungkas Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 dan Purek V Undar Jombang Jatim 2010-2012.(red/Adv)