Madiun-Sinarpolitan.com – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menggelar sekolah lapang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kelompok Tani Sekar Slamet Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Rabu (13/10/2021).
Jadwal SL Tembakau Kab.Madiun Tahun 2021 tempat Balaidusun Petung RT 33 RW 12 pertemuan mulai hari / tanggal : Senin/09 Juni 2021, jam 07.30 WIB s/d 11.00 WIB, Materi Budidaya Temabakau atau Pemilihan Bibit, Pemateri Parman, SP dari PERHIPTANI, sampai hari tanggal Rabu tanggal 13 Oktober 2021, Kegiatan penyuluhan pertanian sekolah lapang DBHCHT bagi para petani tembakau ini merupakan pertemuan yang ke 12 kalinya atau Penutupan. Peserta mendapatkan seragam DBHCHT, topi, ilmu materi, ATK, konsumsi, bantuan transport.
Sedangkan materi yang diberikan, dari kejaksaan Negeri Kab. Madiun APH Dan APIP Harus Bersinergi Dan Berkoordinasi Dalam Mengawal Pemberantasan Korupsi Dalam rangka pelaksanaan kegiatan evaluasi perjanjian kerja sama koordinasi APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan daerah antara Bupati, DPRD, OPD dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian RI, maka dilaksanakan kegiatan evaluasi perjanjian kerja sama koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan.
Peserta Sekolah lapang kelompok sekar slamet perempuan 6 orang dan laki-laki 19 orang sejumlah 25 orang. Luas lahan 3 hektar jenis tembakau kasturi, Ketua Kelompok Sekar Slamet Munadi, musim cuaca kemarau di tahun 2021 hasil panen daun kering grade 100 basah harga Rp 2.000/Kg, daun kering untuk cerutu rokok harga Rp 18.000/Kg per hari ini sampai harga Rp 30.000.
Menurutnya, dengan adanya sekolah lapang ini, diharapkan petani tembakau Sekar Slamet yang ada di Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun tetap semangat untuk menanam tembakau, walaupun dengan keadaan cuaca yang tidak menentu seperti saat ini. Terutama ketika hujan turun pada saat panen tembakau pasca panennya.kemudian dijemur pada malam harinya hujan harus tetap semangat.
Peserta sekolah lapang bersyukur dan antusias mengikuti awal sampai akhir berjalan lancar, sukses, dan sangat bermanfaat.
Dalam kegiatan sekolah lapang petani tembakau juga diberikan sosialisasi tentang rokok ilegal sesuai dengan undang – undang cukai nomor 39 tahun 2007. Yakni, jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan adminiatrasi. Ciri – ciri rokok ilegal itu, adalah rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu.
Petani tembakau kelompok sekar slamet juga diberikan sosialisasi tentang undang – undang cukai nomor 39 tahun 2007 tentang rokok ilegal, kita sama – sama gempur rokok ilegal. (Red)