Jakarta,Sinarpolitan.com-humanisme sebagai suatu gerakan membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kemanusiaan yang memiliki tekanan pokok pada manusia sebagai makhluk individual dan personal, manusia sebagai makhluk yang berpengetahuan,
serta manusia yang menyejarah dan membentuk dirinya serta membentuk dunia secara alamiah. Keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis. Pedoman penerapan keadilan restoratif sudah ada di lingkungan peradilan umum, yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, dalam Webinar Nasional “Penegakan Hukum Menuju Peradilan Humanis dalam Perspektif Pidana” yang diselenggarakan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada Senin, 27 September 2021. Gubernur mengangkat topik “Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Menuju Peradilan yang Humanis”.
Kemudian, beliau memberikan pandangannya pada penerapan keadilan restoratif dalam perspektif hukum pidana.
Pertama, jangan mengira bahwa keadilan restoratif bisa mengosongkan lembaga pemasyarakatan karena banyak kasus pidana bisa diselesaikan tanpa masuk sampai pada keadilan retributif. Kedua, pendekatan humanis sudah harus mulai diterapkan sejak perumusan sebuah undang-undang dan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana serta kewenangan hati nurani seorang hakim dalam kedudukan dalam majelis hakim.
Ketiga, pendekatan humanis bukan merupakan suatu dimensi pertimbangan baru yang diletakkan di luar sistem peradilan pidana, dengan mempertanyakan keabsahan dan menjadi checks and balance hati nurani hakim.(Red)