Jakarta,Sinarpolitan.com-Ada banyak kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Konsekuensi hukum dikenakan jika wajib pajak lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.Selasa (7/9/2021)
Konsekuensi sanksi pidana dapat dijatuhkan karena tidak memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan sebagai berikut:
a.Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara selain perbuatan pertama kali didenda minimal 1 kali dan maksimal 2 kali dari pajak kurang bayar atau dipidana kurungan minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun (pasal 38 KUP). Jika merupakan kealpaan tersebut untuk yang pertama kali maka sanksi pidana bisa tidak dikenai dengan syarat wajib pajak melunasi kekurangan pajak beserta sanksi kenaikan 200% (pasal 13A KUP).
b.Sanksi pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun dan didenda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali dari pajak kurang bayar karena wajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT namun keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut (pasal 39 (1) KUP).
c. Sanksi pidana ditambah menjadi 2 kali lipat (pasal 39 (2) KUP) jika pelaku tindak pidana mengulang kembali perbuatannya dalam jangka waktu satu tahun.
d.Sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun dan denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali dari jumlah pajak yang bersangkutan jika setiap orang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti surat setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (pasal 39A KUP).
e.Sanksi pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun dan denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali dari jumlah yang diajukan restitusi atau kompensasi atas percobaan menyampaikan SPT PPh tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap dalam rangka restitusi, kompensasi atau pengkreditan pajak (pasal 39 (3) KUP).