Berita Desa Investigasi Paralegal Politik

Masa Jabatan 170 Kepala Daerah Ini akan Habis pada 2023

Jakarta,Sinarpolitan.com– Seluruh kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2018 di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten akan habis masa jabatannya pada 2023.

Padahal, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung serentak pada 27 November 2024.

Akan tetapi, ada satu daerah sudah menggelar pilkada pada 2020, yakni Makassar.

Oleh karena itu akan ada kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Hal itu kemudian berdampak pada jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs).

Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah.

Sedangkan, Pjs memiliki kewenangan yang terbatas.

Sementara itu, dua jabatan yang dapat menjadi Pj dan Pjs adalah pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).

Berikut daftar kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023:

Gubernur:
Sumatera Utara
Riau
Sumatera Selatan
Lampung
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua
Maluku Utara
Wali Kota:
Serang
Tangerang
Bengkulu
Gorontalo
Jambi
Bekasi
Cirebon
Sukabumi
Bandung
Banjar
Bogor
Tegal
Malang
Mojokerto
Probolinggo
Kediri
Kota Madiun
Pontianak
Palangkaraya
Tarakan
Pangkal Pinang
Tanjung Pinang
Tual
Subulussalam
Bima
Palopo
Parepare
Bau-bau
Kotamobagu
Sawahlunto
Padang Panjang
Pariaman
Padang
Lubuklinggau
Pagar Alam
Prabumulih
Palembang
Padang Sidempuan
Bupati:
Aceh Selatan
Pidie Jaya
Padang Lawas Utara
Batu Bara
Padang Lawas
Langkat
Deli Serdang
Tapanuli Utara
Dairi
Indragiri Hilir
Merangin
Kerinci
Muara Enim
Empat Lawang
Banyuasin
Lahat
Ogan Komering Ilir
Tanggamus
Lampung Utara
Bangka
Belitung
Purwakarta
Bandung Barat
Sumedang
Kuningan
Majalengka
Subang
Bogor
Garut
Cirebon
Ciamis
Kab.Madiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *