Jakarta,Sinarpolitan.com-Aspek-aspek keuangan dan hukum apa yang harus dipahami oleh seorang auditor ? Sebagaimana kita ketahui, tuntutan terhadap auditor semakin besar akhir-akhir ini untuk dapat membantu memberantas kecurangan (fraud) dan menciptakan tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance).Rabu (11/08/2021)
Auditor dituntut untuk dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan dan KPK) dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan korporasi, baik swasta maupun BUMN. Tuntutan tersebut tidaklah gampang untuk dipenuhi. Temuan-temuan yang dilaporkan pada laporan audit tentunya mendapat penentangan dari pihak-pihak pelaku fraud. Dan bukan tidak mungkin, seorang auditor justru digugat dan dipidanakan oleh pihak-pihak yang tidak menyukai isi laporannya.
Oleh sebab itu, pemahaman terkait dengan aspek legal penugasan audit sangatlah penting bagi setiap praktisi audit . Apa-apa saja yang harus dipahami oleh praktisi audit ? Untuk itu, kami mengundang para praktisi audit dan praktisi keuangan untuk mengikuti pelatihan terkait dengan hal tersebut, dengan sesi-sesi sebagai berikut:
1.Tanggung jawab seorang auditor dalam setiap penugasan audit , bukti audit versus alat bukti (legal) & urgensi penyusunan Audit Charter.
2.Presumption of Innocence dalam penugasan audit & kelemahan-kelemahan bukti audit sebagai alat bukti apabila Diajukan di Pengadilan.
3.Laporan Audit (LAI) berdasarkan KUHAP & mekanisme whistle blowing dalam penugasan audit .
4.Hubungan auditor dan komite audit, hubungan auditor dan auditor eksternal & penggunaan Laporan Audit (LAI) sebagai alat bukti (hukum) dalam sengketa bisnis perusahaan.
Tujuan dan materi yang di dapatkan peserta
1.Memberikan pemahaman yang utuh tentang Tanggung jawab seorang auditor dalam setiap penugasan audit , bukti audit versus alat bukti (legal) & urgensi penyusunan Audit Charter.
2.Memberikan pemahaman menyeluruh Presumption of Innocence dalam penugasan audit & kelemahan-kelemahan bukti audit sebagai alat bukti apabila Diajukan di Pengadilan
3.Memahami proses Hubungan auditor dan komite audit, hubungan auditor dan auditor eksternal & penggunaan Laporan Audit (LAI) sebagai alat bukti (hukum) dalam sengketa bisnis perusahaan.
4.Memberikan pemahaman menyeluruh Laporan Audit (LAI) berdasarkan KUHAP & mekanisme whistle blowing dalam penugasan audit.(Red)