Berita Desa Internasional Investigasi Paralegal

Menghina Profesi Jurnalistik dan Pelanggaran UU ITE , Pemilik Akun Facebook di Proses Hukum Polresta Madiun

Madiun,Sinarpolitan.com– Muhammad Abdul Aziz (23) warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan terpaksa harus berurusan dengan Polisi dan menginap di Proses Hukum Mako Polres Madiun Kota, sejak Selasa (27/7/2021) atas tuduhan pelecehan profesi Wartawan dan Pelanggaran UU IT.

Pria pemilik akun Facebook Mas Aziz ini memberikan komentar dengan nada mendiskreditkan dan menghina profesi Wartawan pada vedio yang diunggah oleh akun atas nama Danang Sri Kuncoro dalam di group Facebook Forum Wong Medhioen mengenai aksi orang yang tidak percaya Covid – 19.

Diantara komentar yang ditulis akun Mas Aziz ialah, “Endi detik” pas meninggale? Sak iki jaman modern lor. Membunuh gawe obat”an Yo iso,” Katanya pada awal komentar akun Mas Aziz yang diunggah (19/7/2021).

Selang beberapa menit, ia kembali memberikan komentar, namun dengan nada melecehkan profesi Wartawan. “Layo endi vedio pas detik”e wonge mati. Tenan kenek korona opo ra. Opo mati mergo obat. Neng agama wae diajarne. Pekerjaan paling hina itu seorang wartawan. Kenapa bisa hina, karena selalu menfitnah sana sini alias hoax,” Tulisnya.

Atas komentar tersebut puluhan Wartawan dari Kota/Kabupaten Madiun, Magetan dan Ponorogo yang tergabung dalam Jurnalis Madiun Raya mendatangi Mapolres Madiun Kota dan melaporkan akun Facebook Mas Aziz, atas tuduhan pelecehan dan penghinaan profesi Wartawan.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat konferensi pers mengatakan, atas tindakan pelaku berinisial MAA (23) terancam hukuman Empat tahun penjara karena melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ini pembelajaran bahwa Wartawan sudah bekerja luar biasa menyampaikan edukasi ke masyarakat melalui berita tentang bahaya Covid – 19. Bahwa memang Covid – 19 itu nyata. Dan semoga ini yang terakhir, jangan ada lagi yang menyebarkan berita hoax,” Kata Kapolres Madiun Kota, Kamis (29/7/2021).

AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebar informasi yang belum jelas kebenaranya. “Juga bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menelan informasi mentah mentah dan memberikan komentar yang tidak pantas di sosial media (Sosmed),” Tuturnya.

Sementara Andi Hartana, salah satu Wartawan mengungkapkan, langkah yang diambil dan melaporkan akun Facebook atas nama Mas Aziz, merupakan pembelajaran atas tindakan pelaku yang telah melecehkan sebuah profesi dengan dalih agama

“Yang lebih utama langkah yang kita ambil sebagai edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan sosial media dengan baik tanpa merugikan orang lain, juga pandangan terhadap kinerja Wartawan maupun Jurnalistik,” Ungkapnya.

Selain mengamankan Muhammad Abdul Aziz, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, Handphone yang digunakan menstransmisi unggahan di akun medsos pribadinya dan screen shoot komentar pelaku diunggahan vedio di group Facebook Forum Wong Medhioen,(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *