Magetan,Sinarpolitan.com- Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air adalah Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Hal tersebut menuntut Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis Wilayah sungai. Senin (26/07/2021)
Staf UPTD Gonggang Kuat Santoso , mulai memperketat sistem pengelolaan dan pengaturan air irigasi. Hal ini dilakukan untuk mengatur debit air irigasi yang semakin berkurang dipengaruhi oleh perubahan iklim yang terjadi saat ini.
UPTD Gonggang Lembeyan Kabupaten Magetan Bersama Kapolsek ,Koramil ,Satpol PP Trantib ,G Hippa Melakukan Kegiatan Operasi Penertiban Pencurian Air di Saluran Sungai di Bulan Juni Th 2021 juga akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat atau petani yang melakukan pencurian air Memakai Peralatan Mesin Diesel Alcon di saluran irigasi untuk kebutuhan air di areal persawahan.
Hariyanto Pembantu Juru UPTD Gonggang Bagaimana sistem pengelolaan air seperti debit airnya, volume airnya,dan Pencemaran Sampah /Limbah Plastik (Pampers Balita/Lansia ) serta Sampah Pohon Pisang yang di buang Oleh Oknum Petani Ke Saluran Sungai 6 Kejuron Meliputi Kejuron Poncol ,Kejuron Ngaglik,Kejuron Parang,Kejuron Lembeyan,(Bendungan Gonggang ) Kecuali Kejuron Krowe dan Kejuron Bondhot,Pencurian air di saluran primer dan skunder.
Pencurian air di saluran irigasi biasanya mereka membobok saluran induk baik pada jaringan primer maupun skunder. Akibatnya sawah lain kekurangan air. Harusnya ini tidak dilakukan karena memang sudah ada pembagian air,
Dikatakannya,Khoirul Staf kantor UPTD Gonggang Perilaku Oknum Petani sekitar saluran irigasi Kesadaran Masih Rendah Pengrusakan Pengatur Pintu Air Pagi di atur Malam Berubah Kuncinya di Rusak dan Juga rawan Pencurian di Saluran Tersier Kenong,Marokan,KalangBangi.
kuat Santoso Kegiatan Operasi Di Respon Baik dan di Tindaklanjuti Oknum Petani yang Melanggar akan di beri Sanksi Pertama Peringatan Kedua Pemberian Surat Kepada Oknum Petani Tembusan Kepala Desa,Kapolsek,Koramil,Satpol PP Trantib, Gabungan Hippa Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur dan Sanksi Ketiga Di Lepasi Peralatan dan Mesin Diesel air di TKP dan Shock Teraphy Kepada Siapapun Yang Mencuri air di Saluran Sungai akan Kita Tindak Tegas Sehingga Masyarakat Magetan Aman dan Kondusif.(Red)