Berita Desa Internasional Investigasi Paralegal

Pilihan Terbaik Seseorang diantara 2 Pilihan mudaratnya Lebih Ringan

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Madiun,Sinarpolitan.com-Tidak selamanya seseorang mengambil yang semuanya baik, kadang ia harus menaruh pilihan pada yang terbaik di antara dua pilihan. Suatu waktu bisa pula dihadapkan dengan dua mudarat sehingga ia harus mengambil yang mudaratnya lebih ringan.Sabtu (24 Juli 2021

Jika seseorang bisa mengambil yang terbaik di antara dua pilihan dan bisa mengambil yang lebih ringan dari dua pilihan, itulah seseorang yang disebut cerdas.

Pada kasus televisi itu sendiri tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh. Karena ia adalah benda yang tidak berbuat apapun. Sesungguhnya hukumnya sangat tergantung dengan perbuatan hamba, bukan dengan dzat sesuatu.

Maka membuat televisi dan menjadikannya (sebagai alat) untuk menyebarkan hadits atau program sosial yang baik, hukumnya boleh. Jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang menggiurkan lagi membangkitkan syahwat, seperti gambar-gambar wanita telanjang, gambar laki-laki yang menyerupai perempuan dan yang sama pengertian dengan hal tersebut.

Atau yang didengar adalah yang diharamkan, seperti lagu-lagu cabul, kata-kata yang tidak bermoral, suara para artis kendati dengan lagu-lagu yang tidak cabul. Nanyian laki-laki yang melembutkan suara dalam nyanyian mereka, atau menyerupai wanita padanya, maka ia diharamkan.

Dalam Majmu’ Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz 3, hal. 377, Syaikh Ibn Utsaimin menyebutkan, “Kami berkeyakinan bahwa tidak memiliki televisi lebih utama dan lebih selamat bagi bagi seorang muslim. Adapun dalam hal menonton televisi bagi terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama, menonton berita, ceramah keagamaan dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, maka hal ini dibolehkan.

Kedua, menonton sesuatu yang dapat mendorong pada tindak kriminal, permusuhan, pencurian, perampasan dan perampokan, pembunuhan serta tindakan-tindakan kriminal lainnya. Menonton hal-hal yang demikian hukumnya haram.

Ketiga, menonton sesuatu yang tidak bermanfaat dan hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada hukum yang mengharamkan hal tersebut, tetapi hal itu lebih condong kepada sesuatu yang bersifat syubhat.

Seorang muslim tidak sepatutnya menyia-nyiakan waktu mereka dengan menonton sesuatu yang tidak berguna, apalagi disertai dengan pemborosan dan penghamburan harta karena televisi menjadi sesuatu yang mubadzir jika digunakan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat seperti penghamburan energi listrik. Selain itu, sangat mungkin para pemirsa televisi akan terseret untuk menonton hal-hal yang diharamkan.”

Semoga bermanfaat Aamiin.
Wa’alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *