Berita Desa Bisnis Internasional Investigasi Paralegal

MUSHOLLA FATIMATUS ZAHRO MELAKSANAKAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN TAHUN 1442 H /2021 M

Madiun,Sinarpolitan.com- Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

Surat Edaran Dewan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Madiun,Sehubungan dengan Masifnya Penularan Covid-19 di Kabupaten Madiun dan diberlakukannya PPKM Darurat (03-20 Juli 2021) Menghimbau kepada Seluruh Takmir Masjid dan Musholla di kabupaten Madiun Ikut serta memiminimalisir Penyebaran Virus Corona.
Salah satu aturan tersebut mengatur mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban.Selalu Menjaga Kesehatan ,Berfikir Positive Ibadah Hari Raya Idul Adha di Era Pandemi, Minggu (18/7/2021).

Susunan Panitia Penyembelihan hewan qurban Kyai Panut,Kanafi,Sutikno ,Basroni ,Priyanto dan Seluruh Pemuda Dsn Krajan RT 10 Rw 03 Desa Kradinan Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur , di wilayah Zona Hijau Menurut Kyai Panut Jumlah hewan 3 Kambing dan 1 hewan Sapi bahwa daging kurban yang dibagikan 40 Kepala Keluarga ,dan Per KK 7,5 Ons. Masyarakat Krajan semaksimal mungkin

dapat Terbantu dampak sosial, ekonomi yang ditimbulkan pandemi saat ini.Memastikan daging yang didistribusikan benar-benar memberikan nilai kemaslahatan dan Ridho dari Alloh SWT.Aamiin

Takmir Musholla Priyanto Kegiatan Selasa Pukul 07.30 wib -08.00 Wib Masyarakat Krajan Melaksanakan Ibadah Sholat Idul Adha dan Panitia Qurban mulai Penyembelihan Pukul 08.15 Wib – 11.00 wib ,Panitia wajib pakai Masker dan Menegakkan protokol kesehatan secara ketat.Ikut Serta Mensukseskan Program Pemerintah dalam Menerapkan PPKM Darurat Covid-19.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *