Madiun,Sinarpolitan.com-Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus atau Tindak Pidana di Luar KUHP
Maksud dengan ketiga istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai PENYIMPANGAN dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Selasa (15 /6/2021)
Hukum Tindak Pidana Khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku thd orang tertentu yg tidak dpt dilakukan oleh orang lain selain org tertentu.
Hukum tindak pidana khusus hrs dilihat dari substansi dan berlaku kpd siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu. Hukum Tindak Pidana Khusus ini diatur dlm UU di luar Hukum Pidana Umum.
PENYIMPANGAN ketentuan hukum pidana yg tdp dlm UU Pidana mrpk indikator apakah UU Pidana itu merupakan Hukum Tindak Pidana Khusus/bukan.
§Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU Pidana atau Hukum Pidana yang diatur dlm UU Pidana tersendiri.
§Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Pompe yang mengatakan: “Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri”.
UU Pidana yang dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus ada yang berhubungan dengan ketentuan Hukum Administrasi Negara terutama mengenai penyalahgunaan kewenangan.
§Tindak Pidana yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan ini terdapat dalam perumusan TINDAK PIDANA KORUPSI.
TINDAK PIDANA EKONOMI
Tujuan dibentuknya UU Drt. No 7 Tahun 1955 : utk mengadakan kesatuan dlm peraturan per-UU ttg pengusutan, penuntutan dan peradilan mengenai tindak pidana ekonomi.
UU ini merupakan dasar hukum dari Hukum Pidana Ekonomi.
§Disebut dengan hukum pidana ekonomi, krn UU Drt. No. 7 Tahun 1955 mengatur scr tersendiri perumusan Hukum Pidana Formal disamping adanya ketentuan Hukum Pidana Formal dalam Hukum Pidana Umum (Hukum Acara Pidana).
Selain itu juga terdapat penyimpangan thd ketentuan Hukum Pidana Materiil (KUHP).
TINDAK PIDANA KORUPSI
Andi Hamzah: “Korupsi berasal dari kata corruption atau corruptus yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dan tidak bermoral”;
Robert Klitgaard: “Korupsi ada apabila seseorang secara tidak sah meletakkan kepentingan pribadi diatas kepentingan masyarakat dan sesuatu yang dipercayakan kepadanya untuk dilaksanakan”.
Pengertian korupsi adalah penyalahgunaan wewenang demi kepentingannya sendiri.
TIPE KORUPSI
1.Political bribery : termasuk kekuasaan dibidang legislatif sbg badan pembentuk UU. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yg dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dg aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yg duduk di parlemen dpt membuat aturan yg menguntungkan mereka.
2. Political kickbacks : kegiatan2 yg berkaitan dg sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yg memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak2 yg bersangkutan.
3. Election fraud : korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.
4. Corrupt Campaign Practice : praktek kampanye dg menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yg sdg memegang kekuasaan Negara.
5. Discretionary Corruption : korupsi yg dilakukan krn ada kebebasan dlm menentukan kebijakan
6.lIlegal Corruption : korupsi yg dilakukan dg mengacaukan bahasa hukum/interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.
7. Ideological Corruption : perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yg dilakukan untuk tujuan kelompok.
8. Mercenary Corruption : menyalahgunakan kekuasaan semata2 utk kepentingan pribadi.
Pasal 2 ayat (1): “Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana …”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
Pada Undang-Undang No. 20 Tahun
2001 dilahirkan suatu sistem pembuktian terbalik yang khusus diberlakukan untuk
tindak pidana korupsi. Menurut sistem pembuktian terbalik, terdakwa harus
membuktikan bahwa gratifikasi bukan merupakan suap. Jadi, dengan demikian
berlaku asas praduga tak bersalah.
Sistem Pembalikan Beban Pembuktian mensyaratkan adanya sifat limitatif (terbatas) dan eksepsional (khusus).
•Sistem Pembalikan Beban Pembuktian hanya terbatas dilakukan terhadap delik “gratification” (pemberian) yang berkaitan dengan “bribery” (suap), dan bukan terhadap delik-delik lainnya dalam tindak pidana korupsi.
•Delik-delik lainnya dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang tertuang dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 16 beban pembuktiannya tetap berada pada Jaksa Penuntut Umum.
UU No. 31 Tahun 1999 menerapkan asas pembuktian terbalik yg bersifat terbatas/berimbang dlm Pasal 37 yg mengatur terdakwa mempunyai hak utk membuktikan bahwa ia tdk melakukan tipikor & wajib memberikan keterangan ttg seluruh harta bendanya & harta benda isteri atau suami, anak, & harta benda setiap orang/korporasi yg diduga mempunyai hubungi dengan perkara yang bersangkutan.
Apabila terdakwa mampu membuktikan >>> menguntungkan terdakwa & apabila gagal membuktikan dapat memperkuat alat bukti bahwa terdakwa telah melakukan tipikor.
§Disebut pembuktian terbalik yg terbatas karena jaksa masih tetap berkewajiban utk membuktikan dakwaannya, baik terdakwa berhasil maupun gagal membuktikan tindak pidana korupsi maupun dlm hal pemilikan harta benda.(Red)