Berita Desa Investigasi Paralegal

Hak Jawab Atas Penulisan Diduga Oknum Markus

Madiun,Sinarpolitan.com – Polemik antar warga Desa Slambur, Kecamatan Geger, Jawa Timur Kabupaten Madiun terkait status tanah seluas 2800 meter persegi yang dikelola oleh H.Jaini riwayat pembelian dari Suharto sejak tahun 2013. Saat ini dipertanyakan oleh beberapa orang yang meng-klime bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya yang merupakan peninggalan orang tuanya atau nenek moyang ahli waris. Sabtu (20 Pebruari 2021)

Pimred Nanang Ma’ruf selaku penanggung jawab perusahaan media online Sinarpolitan.com mohon maaf kepada keluarga H.Jaini, Istri, dan Putra Putrinya, atas kekhilafan penulisan redaksi dan saya serahkan urusan kepada pihak ahli waris untuk menjalin komunikasi kepada pihak-pihak terkait (Suharto) mantan perangkat Desa Slambur untuk melakukan pertemuan musyawarah yang baik dan situasi kondisi Desa Slambur kembali kondusif, mencari solusi bersama-sama dan tidak ada yang dirugikan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *