Jakarta,Sinarpolitan.com-Dasar Hukum:Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;dan
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Nenek saya meninggal dengan warisan sebuah sawah atau tanah darat atas nama beliau untuk 5 orang anaknya (termasuk ibu saya). Ibu kemudian menggantikan hak waris saudara-saudaranya dengan sejumlah uang, sesuai kesepakatan bersama. Proses penggantian hak waris tersebut telah tertulis dan ditandatangani di atas materai (namun tidak di depan notaris). Sekarang ibu saya ingin melakukan balik nama atas tanah dan rumah tersebut. Pertanyaan saya:
1. Apakah surat perjanjian ganti hak waris (tidak di depan notaris) sah? Dan bisa digunakan untuk syarat balik nama?
2. Jika tidak apa yang harus dilakukan? Mengingat saat ini beberapa saudara kandung ibu telah meninggal dunia. Sehingga hak waris jatuh ke anak-anak mereka yang tinggal di berbagai kota (ada yang di luar negeri juga).
Surat perjanjian ganti hak waris tersebut sah, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk balik nama sertifikat.
Sah, karena telah memenuhi unsur syarat sahnya sebuah perjanjian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan.
Tidak dapat dijadikan dasar untuk balik nama, karena tidak sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), yaitu harus dengan Akta Pembagian Waris atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997:
Jika penerima warisan lebih dari satu orang, dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas tanah sawah atau tanah daratan tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik , dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan, berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian ahli waris tersebut.”
ke persoalan Saudara, yang dapat dilakukan adalah:
1.Membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris atas nama almarhumah nenek dan anak yang sudah meninggal.
Konsepnya, setiap adanya peristiwa kematian, yang harus dilakukan adalah membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris. Surat itulah yang menjadi rujukan untuk dilakukan balik nama ke ahli waris, termasuk ke anak-anak yang menggantikan kedudukan mewaris orang tuanya.
2.Membayar pajak perolehan hak atas tanah karena pewarisan (BPHTB Waris) dan PBB tahun berjalan .Dengan cara mengajukan/mengisi formulir permohonan BPHTB waris/taksiran harga tanah di Dispenda setempat. Dispenda akan memberikan taksiran harga beserta perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan.
3.Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris.
Dengan cara membeli map khusus untuk itu, di koperasi kantor BPN, kemudian mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan yang terdapat di map tersebut, dengan lampiran: fotokopi surat kematian, fotokopi surat keterangan waris, fotokopi KTP ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru dan membayar PNBP balik nama waris. Proses ini, biasanya memakan waktu hingga tiga bulan.Poin 2 dan 3, Saudara dapat mengerjakannya sendiri atau meminta bantuan Notaris-PPAT setempat.
Setelah sertifikat sudah terdaftar atas nama semua ahli waris, tahapan berikutnya,
1.Membayar PPh atas peralihan nama, dari beberapa ahli waris menjadi ke salah satu ahli waris serta membayar BPHTB atas bagian perolehannya.
Dengan cara sama dengan poin 2, di atas.
2.Membuat Akta Pembagian Hak Bersama di PPAT setempat.
3.Melaksanakan balik nama ke hanya atas nama bapak /ibu dan Saudara.(Adv)