Jakarta,Sinarpolitan.com- Meski Kasus Penganiayaan Jurnalis di Bumimor Sudah Dalam Penanganan Tim Khusus, Dewan PERS seakan tetap merasa Kebakaran Jenggot.
Kalau biasanya sibuk dengan Mengoreksi Wartawan dan Perusahaan Pers yang terverifikasi atau belum, sekarang meneriakkan perlindungan untuk wartawan tidak bisa di Periksa terkait karya jurnalistik.
Sementara ketika banyak rekan rekan jurnalis di tahan Dewan Pers diam hari ini, saat Terjadi Penganiayaan Kontributor TEMPO, Dewan Pers Ingin menunjukkan taringnya di depan Kepolisian
Dalam rilis Dewan PERS ,menjelaskan “Karya jurnalistik beserta dengan narasumber berita, adalah bagian tak terpisahkan. Karena itulah, keduanya tak bisa dikriminalisasi.
Polisi Tidak Boleh Melakukan BAP Terhadap Jurnalis,tegas Hendry Ch Bangun Wsukil Ketua Dewan Pers,pada pernyataan Sikapnya, Rabu(30/03/21)
Dewan Pers mengingatkan kepada penyidik Kepolisian di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan.
Hal tersebut sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian dan Dewan Pers terkait penanganan masalah sengketa pers, Dewan Pers ingat kan Polisi Tidak Boleh Melakukan BAP Terhadap Jurnalis.
Tegas,Hendry Ch Bangun Wsukil Ketua Dewan Pers.
Karya jurnalistik beserta dengan narasumber berita, adalah bagian tak terpisahkan. Karena itulah, keduanya tak bisa dikriminalisasi. Baik berita karya jurnalistik dan narasumbernya pun tak boleh dikriminalisasi,” tegas Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pada Forum Group Discussion (FGD) Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2019 di Sahid Batam Center Hotel & Convention, di Relis juga pada Kamis (5/ 9/2019) lalu,
“Tidak ada proses BAP, termasuk menanyakan nama, alamat serta informasi pribadi, dipanggil datang, tetapi sebatasnya menyerahkan karya jurnalistik yang ditulis. Jika dipanggil di pengadilan sebagai saksi juga dapat menolaknya, saksi tidak dapat dipanggil paksa oleh Pengadilan,” kata Arif,di kutip dari pernyataan Redaksi CNC media,
Baca Juga: Inspirasi Kisah Nyata di Masa Kecilnya Sang Lurah Laksamana Sutino S, Sos, Menghindari MIRAS
Pernyataan mantan Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Kelompok Kompas Gramedia itu merespon perkara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Muren Mulkan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati Lingga Alias Wello.
Dalam perkara tersebut sejumlah wartawan dipanggil oleh pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan dilakukan pemeriksaan serta dijadikan saksi dalam perkara tersebut.
Kita sudah ada MoU dengan Kapolri terkait dengan pengaduan karya jurnalistik. Jadi, kalau ada pengaduan wartawan ke polisi, maka akan dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers,” ujar Hendry Ch Bangun dalam forum yang dihadiri oleh para informan ahli Dewan Pers tersebut.
Hadir dalam pertemuan itu, anggota Dewan Pers yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli.
Arif Zulkifli mengingatkan agar MOU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam penanganan sengketa pers harus disosialisasikan dan dipahami kembali oleh pihak kepolisian di bidang penyidik(BAP)terkait, terutama penyidik kepolisian agar memiliki pemahaman yang sama terhadap fungsi dan peran Jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya agar tercipta nya Sinergitas antara Jurnalis,Pers atau wartawan terhadap pihak kepolisian (POLRI) Sebagai Mitra kerja di kalangan Jurnalis untuk itu juga dalam tugas dan tanggung jawab Nya dalam melayani, Mengayomi kepada.masyarakat Indonesia juga.(Adv)