Berita Desa Internasional Investigasi Paralegal

5 Ahli Waris Korban Sepakat Akan Kita Bongkar Semua Dugaan Mafia Tanah

Madiun,Sinarpolitan.com-Korban 5 ahli waris Mengadu Kepala Desa Slambur Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Jawa Timur atas penyerobotan tanah warisan Martorejo Matal (Alm),Bu Sumir (Almh),Sumodimejo Tasmi (Alm),dan Musinem (Almh)

Seluruh Korban ahli waris Protes Kepada H.jaini Umur 65 Tahun Alamat RT 07 RW 02 Desa Slambur Kecamatan Geger Kabupaten Madiun atas tanah di serobot selama -+ 14 Tahun dan akan Kita Laporkan atas Kasus Kriminal Kepada Penegak Hukum Dengan Laporan Kejahatan yang dilakukan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Serta Pasal 385 KUHP .Perbuatan curang Penyerobotan tanah dapat di ancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 Tahun. Seluruh Korban ahli waris juga akan segera mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Kabupaten Madiun.

Sujiono dari Korban Keluarga Ahli waris Sumodimejo-Tasmi menegaskan bahwa tanah sah miliknya sebagai ahli waris ,kami merasa tidak pernah jual ke H.Jaini. kami menduga dalam proses Jual -beli tanah ada pemalsuan dokumen,

Dokumen yang diduga palsu itu antara lain kwitansi pembelian tanah H.suharto dan Jaini pada Tanggal 26-02-2013 Sejumlah Rp.80.000.000,00 dengan Seluas 2800 M2,Surat Perjanjian Jual beli tanah Batas Sebelah Utara,Timur,Selatan,Barat, Tidak sesuai Nama Pemilik di objek Tanah Tersebut,Anehnya di kwitansi itu tanda tangan diduga palsu bolpen biasa atau tidak identik bila dibandingkan tanda tangan di dokumen resmi lainnya. Lebih aneh lagi materai yang dipakai senilai 6000 (enam ribu rupiah) padahal materai senilai tersebut baru beredar pada periode Tahun Setelah 2013

Keluarga Besar Sumodimejo-Tasmi menyangkal bila ada beberapa bidang dijual ke orang lain,Masih banyak kejanggalan lain dalam Proses Jual beli tidak melalui Jalur ( AJB) Akta Jual Beli .untuk itu 5 ahli waris Korban Penyerobotan Tanah mohon kasus ini segera terungkap agar pelaku yang diduga mafia tanah dengan melibatkan banyak pihak tidak memakan korban lain,
Ditambahkan banyak bukti lain yang dikantongi terkait dugaan Kriminal Yang dilakukan oleh H.jaini Termasuk bukti dokumen Foto tanah Tersebut di blok Bengkok , “Beberapa bukti sudah kita Jilid dalam pengaduan ke Bupati Madiun,BPN/ATR Kab Madiun,Media cetak dan Elektronik,Lembaga BPD Desa Slambur Sebagai Tembusan. Pelan-pelan kita bongkar semua tidak terkecuali identitas oknum yang terlibat.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *