Madiun,Sinarpolitan.com-Gonjang ganjing soal adanya Kebijakan Investasi yang di buat Pemerintah terkait dengan Legalisasi Miras di Indonesia. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tanggal 2 Februari 2021 dan tercatat di lembaran Daftar Investasi Positif (DIP).Senin (1/3/2021)
Kebijakan Kontroversial Pemerintah ini mendapat respon dari masyarakat yang Menganut Kepercayaan Agama Islam di Indonesia Karena kebijakan ini, justru mendegradasi trend positif suasana politik yang sudah mulai mencair di masyarakat. Perbedaan Politik lalu lambat laun mulai terurai, hal ini berimplikasi kepada kehidupan sosial ditengah masyarakat yang semakin membaik. Presiden Jokowi,Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPR RI harus Bekerja Untuk Kepentingan Rakyat dan Bukan Membela Kepentingan Pengusaha Minuman Keras
Janganlah Pemerintah Pusat merusak harmoni yang sudah terbangun dengan baik ini, dirusak dengan Kebijakan yang tidak sesuai dengan karakter Bangsa Kita. trust kepada Pemerintah mulai terbangun dan tolong jangan di rusak dengan Kebijakan yang mengundang reaksi. Perpres yang sudah di teken Presiden sebaiknya ditarik kembali, Indonesia sebagai Negara Muslim terbesar di dunia ada tanggung jawab moral dari Negara untuk menjaga kehormatan dan marwah mayoritas Umat Islam di Indonesia.
“Indonesia sebagai Negara The Big Moslem In The World memiliki posisi strategis terutama menyangkut hubungan bilateral dengan negara-negara Muslim lainnya yang berhimpun di Organisasi Negara-Negara Islam atau OKI. Ini menyangkut wibawa Pemerintah dan Presiden sebagai Kepala Negara di Negeri mayoritas Muslim terbesar di dunia. Di perhelatan Konfrensi Internasional negara-negara Islam, jika saat di tanyakan soal Kebijakan Investasi di Indonesia yang memberi ruang Miras beredar secara legal di Indonesia.
Setidaknya arah Kebijakan Investasi Miras ini hanya di berlakukan di 4 Propinsi yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua. Pemilihan ke empat Propinsi ini sebagai Daerah Tujuan Investasi yang tertuang dalam Perpres Daftar Investasi Positif (DIP) ini.
“Papua termasuk salah satu Propinsi yang di tetapkan sebagai tujuan Investasi Miras, ternyata mendapat penolakan dari Tokoh Masyarakat di sana, justru dengan di Legalkan Miras, membuat situasi keamanan di sana semakin tidak kondusif, karena pengaruh miras menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik di masyarakat Papua,
Minuman Keras Akan Merusak jiwa dan Kesehatan Karena minuman Keras di legalkan akan Meningkatkan angka Kriminalitas dan Kejahatan Lain , Kita Umat Islam meminta kepada Presiden agar menarik kembali Perpres tersebut, masih banyak lagi Investasi yang bisa di garap di negari yang kaya raya ini, bukan harus dari Miras.(Adv)