Berita Desa Internasional Paralegal

Officium Nobile. Arti Seorang Profesinya Dalam Berkarya Membela Kliennya

Madiun,Sinarpolitan.com Ayo para advokat jalankan profesi mulia dan pekerjaan mulia (Officium Nobile).
Bukan hanya membela yang bayar, mengejar uang semata. Sabtu (13/2/2021)

Dalam beberapa kasus menipulatif para advokat bersembunyi di balik perlindungan seorang advokat bahwa advokat dilindungi saat melakukan profesinya. Perlindungan itu diberikan sebagai konsekuensi atas penghargaan terhadap profesi advokat sebagai profesi mulia atau Officium Nobile. Artinya seorang advokat haruslah menjaga kemuliaan dirinya dan profesinya dalam berkarya membela kliennya. Perlindungan sebagai Officium Nobile itu juga diatur dalam UU Advokat di Indonesia.

Sekarang ini ada kecenderungan perlindungan yang diberikan itu disalah gunakan dan dimanipulasi sekadar untuk membela klien dan mencari uang. Banyak para advokat yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kepentingan kliennya hingga melacurkan dirinya dan menghancurkan pekerjaan mulia advokat. Tidak jarang kita temui dan ketahui advokat yang koruptif, membayar aparat hukum, menutupi kebenaran dan memperalat hukum semata untuk menang, membela klien yang membayarnya. Sudah banyak advokat yang ditangkap karena perbuatan kotor dan tidak mulia itu.

Kondisi koruptifnya para advokat ini menandakan juga bahwa sistem hukum kita masih bobrok. Koruptif dan kotornya perilaku para advokat ini menunjukan bahwa organisasi profesi advokat belum tegas. Untuk memperbaikinya dibutuhkan ketegasan dan kemandirian organisasi profesi advokat dalam menegakan profesi advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile).

UU Advokat melindungi para advokat dalam menegakan kebenaran bukan untuk menipu kebenaran. Para advokat wajib dilindungi saat berprofesi membela kebenaran tapi wajib dijebloskan serta dimiskinkan karena membunuh kebenaran dan mengubur keadilan atas nama uang.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *