Jakarta,Sinarpolitan.com-Tujuh tahun sudah Harkonas ditetapkan, dan 20 tahun UUPK ( Undang Undang Perlindungan Konsumen) berlaku, namun negara/ pemerintah belum hadir secara optimal dalam memberikan perlindungan kepada konsumen/rakyat sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945. Hal ini dapat dilihat dari kepedulian (empati) pemerintah terhadap kepentingan konsumen yang rendah.
Firman Turmantara Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat menyebutkan beberapa hal yang menunjukkan kurangnya empati pemerintah. Misalnya, pernyataan pemerintah (menteri atau pejabat tinggi negara) yang membingungkan/membebani konsumen, seperti cabai mahal, tanam sendiri; Saran menteri untuk memakan keong sebagai pengganti daging sapi; Minta orang miskin diet (tak banyak makan); Cacing dalam ikan kaleng bisa dimakan, dan sebagainya.
“Masalah lain adalah, jalan berlubang, PJU mati yang menimbulkan kecelakaan dan kejahatan. Kelangkaan dan mahalnya gas 3 kg masih belum terpecahkan. Membanjirnya produk impor yang tidak sesuai peraturan. Indeks Keberdayaan Konsumen/IKK masih rendah. Sembilan target/prioritas sektor perlindungan konsumen sesuai Perpres No.50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen 2017-2019 tidak tercapai,
Bukti lain, kata dia, berlarut-larutnya konflik UU 23/2014 versus UU 8/1999 tentang pengelolaan Perlindungan Konsumen dari kabupaten/kota ke provinsi. UU No. 23 Tahum 2014 tentang Pemda mengamanatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi, namun peraturan pelaksananya baru mengenai BPSK saja. Sedangkan masalah lain seperti pengaturan tentang LPKSM, pengawasan barang beredar, pembinaan pelaku usaha, pemberdayaan konsumen dan lainnya belum ada sehingga membingungkan pemkab/pemkot dan pemprov.
“Intinya bahwa negara belum hadir melindungi konsumen, disebabkan lemahnya 6 hal, perangkat dan penegakan hukum, sumber daya manusia, sarana/prasarana, budaya hukum masyarakat, sosialisasi/informasi ,dan pengawasan,
Di sisi lain, tahun ini Harkonas diperingati ketujuh kalinya dan sekaligus memperingati UUPK yang ke-20 tahun. Namun nasib konsumen nyaris tidak ada perubahan, salah satunya karena penegakan hukum perlindungan konsumen jalan di tempat, bahkan cenderung melemah, sementara pengawasan lemah.
Hal ini bisa dilihat dari masih cukup tingginya angka pengaduan, keluhan, dan sengketa konsumen yang disampaikan melalui medsos, surat pembaca dan yang masuk ke BPSK, BPKN, LPKSM, dan YLKI, tapi sangat sedikit yang sampai diproses di pengadilan. Penegakkan hukum pun tidak terdengar sampai ke pengadilan. “Sementara kita ketahui bahwa semua orang adalah konsumen. (Konsumen adalah seluruh rakyat), Nanang Ma’ruf Fakultas hukum
Untuk diketahui, hari ini tanggal 20 April 2019, rakyat Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) ke tujuh, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.(Adv)