Berita Desa Internasional Paralegal

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA

Madiun,Sinarpolitan.com-kita mempelajari konsumen dan pelaku usaha,
pengertian konsumen dlm UUPK mempunyai cakupan yang luas ya karena dlm pengertiannya pemakai yg dimaksud tidak hanya untuk kepentingan manusia tetapi juga makhluk lain seperti hewan dan tumbuhan, namun UUPK ini perlu disempurnakan sehubungan dengan istilah Pemakai karena badan hukum tidak tercantum dalam pengertiannya.Selasa (2/2/2021)

jelaskan ada 3 jenis konsumen nanti bisa dibaca ya nah untuk menentukan jenis konsumen ini kita dpt melihat pada tujuan konsumen dlm membeli/menggunakan produk tsb

jika digunakan sendiri maka konsumen akhir

jika membeli untuk mendapat untung maka konsumen komersil/antara

jadi perlindungan konsumen pada hakikatnya tidak hanya berlaku untuk konsumen akhir saja tetapi juga untuk komersial dan antara karena ada kemungkinan barang yang diterima konsumen komersil/ antara merupakan produk cacat sshingga apabila konsumen akhir dirugikan otomatis konsumen komersial/antara juga dirugikan

PPT slide 9 urutan pelaku usaha contoh case nya bagaimana?

misal

A membeli barang elektro di toko b ternyata rusak

A.mengadu ke B, konsumen tidak tahu asal usul tahunya toko B

B.harus mengganti/membayar kerugian kemudian B menuntut ke pelaku usaha yg membuat produknya

ada beberapa hal jika terjadi kerugian terhadap konsumen maka pelaku usaha tidak bertanggung jawab,

3 jenis konsumen berdasarkan fungsinya:

– Konsumen komersial adl setiap orang yg
mendapatkan barang/jasa yg digunakan
untuk memproduksi barang atau jasa lain
dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
– Konsumen antara adalah setiap orang
mendapatkan barang atau jasa yg
digunakan untuk diperdagangkan kembali
juga dengan tujuan mencari keuntungan.
Konsumen antara lain bisa berupa
supplier, distributor/pengecer
– Konsumen akhir adalah pengguna atau
pemanfaat terakhir dari suatu produk.

Produk makanan yang sudah kedaluwarsa, tetapi secara sengaja, tetap dipasarkan oleh pihak retail

Kalau ini kita sebagai konsumen bisa menuntut ya karena ada kelalaian

kalau yang pelaku usaha tidak bertanggung jawab jika misal dalam produk sudah ada warning/peringatan jauhkan dari jangkauan anak namun konsumen lalai diletakkan di dekat anak hingga melukai maka pelaku usaha bisa terbebas

atau contoh lain tidak cocok untuk ibu hamil dan menyusui tapi konsumen hamil tetap mengonsumsi maka bukan kesalahan dari pelaku usaha karena sudah memberikan peringatan di produknya

Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Kalau kadaluarsa kita bisa menuntut pelaku usaha kalau tetap melakukan penjualan biasanya untuk produk kadaluarsa kurang 3 bulan pelaku usaha sudah harus menarik produknya dari etalase

kalau expered meskipun tercantum dlm produk bukan berarti pelaku usaha lepas tangan karena kewajiban pelaku usaha dlm menjual produk terutama makanan adl memastikan produk aman dimakan atau tidak.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *