Madiun,Sinarpolitan.com-Hukum keluarga dapat diartikan sebagai keseluruhan ketentuan atau aturan-aturan yang mengenai hubungan hukum sehingga hukum keluarga bisa timbul karena 2 sebab yaitu karena hubungan sedarah dan karena adanya perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai ikatan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing masing agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa dan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.Selasa (19/1/2021)
Pencatatan Perkawinan:
Pasal 2 ayat (2) UUP:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
a) UU No. 32 tahun 1954 tentang Pencatatan NTR;
b) Ord. CS untuk Perkawinan Campuran, S. 1904 No. 279;
c) Ord. CS untuk Gol. Tionghoa, S. 1917 No. 130;
d) Ord. CS untuk Gol. Kristen Indonesia, S. 1933 No. 75;
e) Ord. CS untuk Gol. Bumi Putera – S. 1927 No. 564.
Contoh Kasus:
Perkawinan menurut Adat Sunda (Gumirat Barna Alam – Susilowati) ditolak KCS JakartaTimur.
Perkawinan secara Kong Hu Cu (Budi Wijaya – Lanny Guito) ditolak KCS Surabaya.
Ketentuan pidana Pasal 279 KUHP terhadap pasal 27 BW yg mengatur poligami :
Dasar-dasar Konsiderans :
• Pasal 27 BW mengatur azas monogami mutlak “Dalam kurun waktu yg sama seorang laki-laki hanya
diperbolehkan mempunyai seorang perempuan isterinya, sehingga perempuan hanya satu orang laki-laki
sebagai suaminya”
• Ketentuan pasal 279 KUHP, pelaku poligami bisa dipidana.
• Ketentuan UUP No. 1 th 1974 boleh melakukan poligami.
• Agama Islam membolehkan Poligami ;
• Agama kristen melarang poligami ;
• Ketentuan PP untuk ABRI dan PNS, melarang Poligami ;
Dengan konsiderans diatas, bahwa tidak serta-merta Pasal 27 BW tidak diberlakukan, karena UU
Perkawinan masih harus melihat keabsahan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya, dalam hal
ini berlaku ketentuan azas Lex Specialis de rogat legi generalis” meskipun pelaksanaanya UUP tdk mutlak.
Bubarnya Perkawinan:
Pasal 38 UUP menentukan bahwa “Perkawinan dapat putus karena :
a. Kematian
b. Perceraian
c. Keputusan Pengadilan
SUmber hukum perkawinan :
1. Tertulis : UU, yurisprudensi , traktat
2. Tidak tertulis : kaidah tidak tertulis yg tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat
asas-asas dalam Hukum Keluarga
asas kebebasan, perlindungan dan preventif, monogami, tanggung jawab dan keadilan, ijbari, bilateral, keadilan berimbang, dan asas kepastian hukum
Asas-asas Hukum Keluarga ada :
1. Monogami
2. Konsensual
3. Persatuan Bulat
4. Proposional
5. Tidak dapat dibagi-bagi
Asas MONOGAMI pria hanya boleh mempunyai seorang istri begitupun sebaliknya dalam waktu tertentu. Asas monogami (UU Perkawinan) bersifat terbuka atau tidak mutlak lain halnya yang diatur dalam kitab UU Hukum Perdata, bahwa asas monogami bersifat mutlak.
Asas konsensual adalah perjanjian itu ada sejak tercapai kata sepakat antara pihak yang mengadakan perjanjian yang berlaku dalam sistem hukum perjanjian Indonesia.
Sumber pokok dari segala peraturan per- undang-undangan Negara Republik Indonesia adalah Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan,
Asas Persatuan Bulat adalah Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan oleh suami maupun isteri juga pada asasnya masuk dalam harta persatuan itu dan karenanya dikatakan ada persatuan-bulat antara harta suami dan isteri. Dalam Pasal 35 UU Perkawinan dikatakan: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai ikatan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing masing agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa dan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku
Asas Proporsional dalam perjanjian diartikan sebagai asas yang mendasari pertukaran hak dan kewajiban para pihak yang sesuai dengan proporsi atau bagiannya.
Asas tidak dapat dibagi-bagi : walaupun hutang sudah dilunasi sebagian, barang jaminan tidak bisa diambil sebagian. Hanya boleh diambil ketika semua hutang sudah lunas. Asas inbezittsteling : barang jaminan harus ada pada penerima gadai. Asas horizontal : bangunan dan tanah bukan merupakan kesatuan.
Asas monogami merupakan asas yang mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan sebaliknya.
Asas konsensual merupakan asas bahwa perkawinan dikatakan sah apabila ada konsensus /sepakat antara calor suami istri dan keluarga.
Asas persatuan bulat adalah asas dimana antara suami istri terjadi persatuan harta benda yg dimilki.
Asas proposional merupakan asas dimana hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat.
Asas tak dapat dibagi-bagi yaitu asas bahwa tiap-tiap perwalian hanya terdapat satu wali, kecuali :
jika perwalian dilakukan oleh ibu sbg ibu yang hidup paling lama kale ia kawin lg maka suami menjadi wali serta. jika sampai ditunjuk pelaksanaan pengurusan yg mengurus barang-barang dr anak di bawah umur di luar indonesia.(Adv)